Berita

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan/Net

Politik

Darurat Ekonomi jadi Alasan Penerbitan Perppu, Ekonom: Faktanya Ekspor RI Surplus 5,6 Miliar Dolar AS

SENIN, 09 JANUARI 2023 | 21:12 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Alasan kegentingan memaksa dalam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Perubahan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai tak masuk akal.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengamati, dalam poin pertimbangan Perppu Ciptaker pemerintah beralasan perekonomian Indonesia akan etrkena dampak resesi ekonomi dunia, sehingga diperlukan bauran kebijakan untuk menarik investasi di dalam negeri.

"Ini yang dimuat dalam UU Ciptaker. Artinya, kegentingan memaksanya ini kenaikan energi, harga pangan, perubahan iklim dan sebagainya. Tapi faktanya adalah, apa yang disebabkan ini memberikan manfaat ekonomi pada Indonesia," ujar Anthony dalam sikusi bertajuk "Gegara Perppu Ciptaker Jokowi Bisa Dimakzulkan?" yang digelar di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/1).


Ia tak memungkiri bahwa kondisi perekonomian dunia saat ini dalam kondisi yang lemah. Namun, justru bagi Indonesia situasi ini sangat menguntungkan.

Sehingga menurut Anthony, penerbitan Perppu Ciptaker oleh Jokowi tak punya alasan yang tepat, apalagi melihat substansi dari materiilnya justru merugikan masyarakat pekerja.

"Sekarang ini yang dunia melihatnya ada inflasi, ada penurunan pertumbuhan ekonomi, Indonesia justru mengalmai perbaikan. Kita lihat bahwa ekspor atau neraca perdagangan membukukan, mencatat surplus tertinggi sepanjang sejarah," katanya.

"2021 ke 2022 sampai dengan November itu naik surplusnya adalah 5,6 miliar dolar AS, tertinggi sepanjang sejarah. Jadi ini adalah tidak ada hal-hal kegentingan memaksa yang ada di poin G (Perppu Ciptaker)," demikian Anthony. 

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya