Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad/Net

Hukum

Kewenangan Penyidikan Hanya Diberikan ke OJK, Pakar Hukum: Kebijakan Radikal

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 16:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberian kewenangan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan menuai kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menilai, kebijakan yang tertuang dalam UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) itu selain bertabrakan dengan KUHAP, juga merupakan kebijakan radikal.

“Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal," kata Suparji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1).


Disisi lain, kewenangan penyidikan oleh OJK yang termuat di UU PPSK juga bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena di dalam KUHAP, jelas Suparji, mengamanatkan bahwa satu-satunya penyidik ialah penyidik kepolisian. Jika demikian maka, penyidik OJK nantinya tidak tunduk kepada Pasal 6 ayat 1 KUHAP.

Ketidakharmonisan juga terjadi ketika ini dipraktekan. Misalnya, dalam pasal 14 ayat 4 UU Kepolisian yang menyebut bahwa penyidik Polisi itu punya wewenang menyidik semua tindak pidana sesuai di hukum acara pidana dan perundangan lain.

“Bertentangan dengan KUHAP. Kalau KUHAP kan ya satu-satunya penyidik ya polisi. Kemudian penyidik PNS (PPNS) yang konvensional, yang sesuai dengan misal kehutanan, lingkungan hidup, PPNS itu, yang terjadi selama ini itu. Tetapi tetap mereka berkoordinasi dengan polisi," terang Prof Suparji.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dianggap berbahaya, karena berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini berbahaya karena tidak ada komisi yang berwenang mengawasi OJK jika satu waktu berbuat kecurangan atau kesalahan," pungkas Suparji.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya