Berita

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad/Net

Hukum

Kewenangan Penyidikan Hanya Diberikan ke OJK, Pakar Hukum: Kebijakan Radikal

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 16:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemberian kewenangan tunggal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyidikan kasus tindak pidana di sektor keuangan menuai kritik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Profesor Suparji Ahmad menilai, kebijakan yang tertuang dalam UU Pengembangan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) itu selain bertabrakan dengan KUHAP, juga merupakan kebijakan radikal.

“Kalau ini diberikan kewenangan penuh pada OJK, maka ini kan suatu perubahan yang cukup radikal," kata Suparji saat dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (7/1).


Disisi lain, kewenangan penyidikan oleh OJK yang termuat di UU PPSK juga bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena di dalam KUHAP, jelas Suparji, mengamanatkan bahwa satu-satunya penyidik ialah penyidik kepolisian. Jika demikian maka, penyidik OJK nantinya tidak tunduk kepada Pasal 6 ayat 1 KUHAP.

Ketidakharmonisan juga terjadi ketika ini dipraktekan. Misalnya, dalam pasal 14 ayat 4 UU Kepolisian yang menyebut bahwa penyidik Polisi itu punya wewenang menyidik semua tindak pidana sesuai di hukum acara pidana dan perundangan lain.

“Bertentangan dengan KUHAP. Kalau KUHAP kan ya satu-satunya penyidik ya polisi. Kemudian penyidik PNS (PPNS) yang konvensional, yang sesuai dengan misal kehutanan, lingkungan hidup, PPNS itu, yang terjadi selama ini itu. Tetapi tetap mereka berkoordinasi dengan polisi," terang Prof Suparji.

Kewenangan absolut yang diberikan kepada OJK dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan juga dianggap berbahaya, karena berpotensi abuse of power dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini berbahaya karena tidak ada komisi yang berwenang mengawasi OJK jika satu waktu berbuat kecurangan atau kesalahan," pungkas Suparji.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya