Berita

Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI), Yusri Usman/Net

Publika

Pak Presiden... Blok Rokan Diperoleh Pertamina Melalui Tender, Bukan Hadiah

SABTU, 07 JANUARI 2023 | 10:16 WIB | OLEH: YUSRI USMAN

PERNYATAAN Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hadapan awak media ketika berkunjung di terminal tangki minyak mentah di Dumai yang dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan pada hari Kamis 5/1/2023 bahwa pemerintah telah mengambil alih blok Rokan dengan tidak memperpanjang hak pengelolaan kepada PT Chevron Pasifik Indonesia karena meyakini SDM-nya mampu adalah agak kurang tepat, mungkin akibat pembisiknya keliru memberikan masukan yang benar.

Sebab, PT Pertamina Hulu berhasil memperoleh hak pengelolaan blok Rokan dari pemerintah melalui proses tender di Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Menteri ESDM yang memutuskan itu ketika masih dijabat oleh Ignasius Jonan.


Pertamina berhasil menyisihkan PT CPI dengan proposal siap memberikan signatur bonus sebesar 725 juta dolar AS kepada pemerintah dengan Komitmen Kerja Pasti sebesar 500 juta dolar AS.

Itu terjadi akibat pemerintah mengubah Peraturan Menteri (Permen) ESDM 15/2015 menjadi Permen ESDM 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang akan berakhir kontrak kerja samanya, yaitu menghilangkan hak prioritas Pertamina.

Oleh sebab itulah, produk Permen ESDM 23/2018 itulah menjadi objek gugat oleh Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) ke Makamah Agung pada Oktober 2018, akhirnya FSPPB dimenangkan dalam gugatan itu.

Tak hanya itu, bahkan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan terkesan saat itu  berkeinginan Blok Rokan tetap dikelola oleh PT CPI.

Hal itu diucapkan Luhut setelah menerima kunjungan Managing Director Chevron IndoAsia Business Chuck Taylor yang didampingi Presdir CPI Albert Simanjuntak dan Yanto Sianipar, di kantor Menko Marinves pada 14 Juli 2018, setelah CPI tahu kalah tender dari Pertamina.

Ketidakrelaan PT CPI melepas blok Rokan kepada Pertamina tercermin jelas betapa alotnya dalam proses transisi menjelang 8 Agustus 2021, Pertamina tidak diizinkan masuk melakukan pemboran untuk menjaga produksinya tidak anjlok.

Tetapi yang pasti, PT CPI mewariskan limbah TTM B3 sekitar 10 juta metrik ton yang belum disentuh apa pun untuk dipulihkan menurut UU Lingkungan Hidup, ironis memang.

Jadi, proses keberadaan Pertamina di Blok Rokan berbeda jauh dengan keberadaannya di Blok Mahakam.

Keberadaan Pertamina di Blok Mahakam dan delapan blok migas lainnya saat itu berpayungkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM 15/2015, jelas mendapatkan keistimewaan.

Begitu juga pernyataan Jokowi bahwa produksi minyak Blok Rokan sekarang 166.000 barel perhari juga patut diragukan kebenarannya setelah meledak trafo gardu listrik di substation Balai Pungut Bengkalis, pada 7 Desember 2022, terjadi unplaned shutdown, sehingga saat itu sempat anjlok produksinya hanya tinggal 70.000 barel perhari.

Dalam pernyataan itu, Jokowi hanya didampingin oleh Menteri  BUMN Erick Thohir dan Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, serta Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Anehnya dalam kunjungan Jokowi ke Blok Rokan tersebut tak dihadiri oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Sucipto.

Kedua pejabat itulah yang paling bertanggung jawab terhadap naik turunnya lifting migas nasional.

Ironisnya, sejak menjelang akhir tahun 2022 hingga awal tahun 2023 kita tidak mendengar keterangan resmi kedua pejabat tersebut terhadap lifting migas nasional tahun 2022, itu yang tidak pernah terjadi sebelumnnya.

Jadi Pak Presiden, soal kemampuan SDM Pertamina jangan diragukan lagi kompetensinya, tetapi kekacauan proses bisnisnya selama ini lebih disebabkan adanya pembiaran atas terjadinya intervensi oknum elite politik bekerja sama dengan oknum direksi dan pengusaha dengan oknum APH serta oknum pemeriksa juga.

Penulis adalah Direktur Eksekutif Center of Energy and Recources Indonesia (CERI)

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya