Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net
Presiden Joko Widodo diminta segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja lantaran keberadaannya dianggap inkonstitusional.
Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memandang, keberadaan Perppu tersebut tidak memenuhi kegentingan memaksa sebagaimana landasan penerbitan Perppu.
"Presiden perlu segera mencabut Perppu 2/2022 karena prosesnya inkonstitusional, tidak sesuai dengan konsep perundang-undangan, dan tidak memenuhi kegentingan memaksa," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).
Selain kepada presiden, PSHK FH UII juga meminta DPR RI untuk menolak menyetujui Perppu tersebut. DPR dan pemerintah sebaiknya membuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja serta merumuskan indikator kegentingan memaksa sebagai syarat Perppu.
"Rumusan kegentingan memaksa tentu harus dengan merujuk pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 agar tidak digunakan sewenang-wenang," tutupnya.
Kajian PSHK FH UII, lahirnya Perppu 2/2022 tidak bisa dilepaskan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus UU Ciptaker dengan putusan inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut tegas memberikan tugas amanat konstitusional kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker selama jangka waktu dua tahun.
Pembentukan Perppu juga harus dilandasi aspek ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.