Berita

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo/Net

Politik

Kajian PSHK FH UII, Jokowi Harus Cabut Perppu Cipta Kerja!

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 14:43 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Presiden Joko Widodo diminta segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 2/2022 tentang Cipta Kerja lantaran keberadaannya dianggap inkonstitusional.

Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) memandang, keberadaan Perppu tersebut tidak memenuhi kegentingan memaksa sebagaimana landasan penerbitan Perppu.

"Presiden perlu segera mencabut Perppu 2/2022 karena prosesnya inkonstitusional, tidak sesuai dengan konsep perundang-undangan, dan tidak memenuhi kegentingan memaksa," kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (6/1).


Selain kepada presiden, PSHK FH UII juga meminta DPR RI untuk menolak menyetujui Perppu tersebut. DPR dan pemerintah sebaiknya membuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja serta merumuskan indikator kegentingan memaksa sebagai syarat Perppu.

"Rumusan kegentingan memaksa tentu harus dengan merujuk pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 agar tidak digunakan sewenang-wenang," tutupnya.

Kajian PSHK FH UII, lahirnya Perppu 2/2022 tidak bisa dilepaskan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang memutus UU Ciptaker dengan putusan inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut tegas memberikan tugas amanat konstitusional kepada para pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Ciptaker selama jangka waktu dua tahun.

Pembentukan Perppu juga harus dilandasi aspek ikhwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya