Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Buntut Pembentangan Bendera Partai dalam Masjid, KPU Ingatkan Parpol Tak Langgar UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pembentangan bendera parpol di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dalam UU Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita RMOLJabar, saat dimintai keterangan terkait adanya pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di dalam masjid di Kota Cirebon.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini, dalam UU Pemilu terdapat pasal yang menerangkan peserta pemilu tidak boleh mengunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.


"Dalam UU Pemilu, khusus Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya, Jumat (6/1).

Idham menambahkan, dalam pasal lainnya tertuang sanksi pidana, maupun denda, bila ada peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.

Seperti di pasal 521 dalam UU Pemilu tersebut, dijelaskan sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000."

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku akan melakukan penelusuran terkait kasus kader Partai Ummat yang membentangkan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.

"Kami masih melakukan penelusuran kejadian tersebut," pungkasnya.

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya