Berita

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik/Net

Politik

Buntut Pembentangan Bendera Partai dalam Masjid, KPU Ingatkan Parpol Tak Langgar UU Pemilu

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 10:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi pembentangan bendera parpol di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon sudah diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, KPU mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dalam UU Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, kepada Kantor Berita RMOLJabar, saat dimintai keterangan terkait adanya pembentangan bendera berlogo Partai Ummat di dalam masjid di Kota Cirebon.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini, dalam UU Pemilu terdapat pasal yang menerangkan peserta pemilu tidak boleh mengunakan fasiltas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.


"Dalam UU Pemilu, khusus Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017, dijelaskan bahwa. Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan," ucapnya, Jumat (6/1).

Idham menambahkan, dalam pasal lainnya tertuang sanksi pidana, maupun denda, bila ada peserta pemilu yang dengan sengaja melakukan pelanggaran.

Seperti di pasal 521 dalam UU Pemilu tersebut, dijelaskan sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 280 ayat (1) huruf h yang berbunyi: "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000."

Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengaku akan melakukan penelusuran terkait kasus kader Partai Ummat yang membentangkan bendera berlogo partai di dalam Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon.

"Kami masih melakukan penelusuran kejadian tersebut," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya