Berita

Otoritas Jasa Keuangan/Net

Politik

Kepastian Hukum Kewenangan Penyidikan OJK jadi Perhatian Akademisi Hukum

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 03:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aturan kewenangan penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disorot kalangan akademisi. Utamanya, soal kepastian hukum dari penyidikan itu sendiri.

Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) Nindyo Pramono mengatakan, penyidikan OJK tidak memberikan kepastian hukum karena menyatukan kewenangan pengawasan administratif dengan kewenangan penyidikan yang bersifat pro justicia.

Pandangan itu, kata Nindyo, karena di tahun 2019 lalu dia ikut sidang pengujian UU 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) terhadap UUD 1945 pada aturan kewenangan penyidikan oleh OJK.


"Fungsi kewenangan OJK seharusnya berada dalam ranah hukum administrasi negara pada proses pemeriksaan dan penyelidikan," kata Nindyo dalam keterangannya, Kamis (5/1).

Sementara itu, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Ratno Lukito membandingkan OJK di Indonesia dengan negara lain. Di mana pengawas keuangan tidak mencampur dua kewenangan penyidikan dan administrasi.

"Kewenangan penyidikan diserahkan pada penegak hukum reguler atau lembaga khusus yang memiliki kewenangan penyidikan," jelasnya.

Lukito menilai, OJK di Indonesia berpotensi menimbulkan tumpang-tindih atau overlapping dengan lembaga penegak hukum seperti Polri dengan adanya kewenangan itu.

Lukito menguraikan, Pasal 49 ayat (3) UU OJK, terdapat beberapa ketentuan norma yang melanggar asas due process of law dan dapat menimbulkan kesewenangan-wenangan dari penyidik OJK.

Kemudian, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 9 huruf (c) UU OJK, terutama dalam kata "penyidikan", yang memberikan wewenang penyidikan bertentangan dengan asas due process of law dalam sistem penegakan hukum pidana.

"Ini juga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi seseorang yang disangka melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan," demikian Lukito.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya