Berita

Refly Harun/Net

Politik

Kata Refly Harun, Presiden Sengaja Membangkang Terhadap Konstitusi dengan Terbitkan Perppu Ciptaker

JUMAT, 06 JANUARI 2023 | 03:25 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja yang dilakukan Presiden Joko Widodo dinilai sebagian kalangan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Hal ini, juga menjadi pandangan pakar hukum tata negara Refly Harun.

"Saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata. Secara sadar dilakukan oleh presiden. Karena yang menerbitkan perppu adalah presiden,” tegas Refly Harun di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/1).

Refly menuturkan, meskipun Presiden Jokowi memiliki hak subjektivitas untuk menerbitkan perppu. Namun, dia mengingatkan UU Ciptaker yang digantikan oleh perppu, sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat.


"Putusan MK itu mengatakan, memberikan waktu 2 tahun untuk membentuk UU Ciptaker dalam sebuah proses yang meaningfull participation. Jadi partisipasi yang berarti. Tidak hanya sekedar bahwa sudah ada dasar hukum pembuatan omnibus law,” katanya.

Pemerintah, kata Refly lagi, seharusnya sudah paham bahwa MK adalah ujung tombak dari pengujian perundangan terhadap konstitusi. Sehingga menjadi langkah keliru ketika perppu diterbitkan untuk menggantikan undang-undang yang oleh MK dinyatakan inkonstitusional.

"Kalau MK itu sebagai The Guardian of The Constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya