Berita

Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Net

Politik

Refly Harun: Secara Sadar Presiden Jokowi Sudah Membangkang terhadap Konstitusi

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 22:07 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Pengganti Undang Undang (Perppu) Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo dinilai sebagian kalangan masyarakat merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Meskipun Presiden Jokowi memiliki kewenangan untuk melahirkan Perppu, namun seharusnya parlemen melakukan objektivitas sebagai bentuk check and balances.

"Ya saya kira ini pembangkangan terhadap konstitusi yang nyata. Secara sadar dilakukan oleh Presiden. Karena yang menerbitkan Perppu adalah Presiden,” tegas pakar hukum tata negara Refly Harun di depan Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (5/1).

Refly menuturkan, meskipun Presiden Jokowi memiliki hak subjektivitas untuk menerbitkan Perppu, namun dia mengingatkan UU Ciptaker sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah dan parlemen untuk membahasnya secara detil selama dua tahun.


"Putusan MK itu mengatakan, memberikan waktu 2 tahun untuk membentuk undang undang ciptaker dalam sebuah proses yang meaningfull participation. Jadi partisipasi yang berarti. Tidak hanya sekadar bahwa sudah ada dasar hukum pembuatan omnibuslaw,” katanya.

Pihaknya menyadari ada perubahan undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang memberikan legitimasi kepada proses pembentukan Omnibus Law dan menganggap pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD tidak masalah dari sisi prosedur.

Namun demikian, dia menekankan bahwa Perppu tersebut berasal dari perintah untuk membentuk undang-undang dari putusan MK.

"Nah berarti kalau kita pahamkan kalau MK itu sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, maka sengaja dengan jelas, dengan sadar presiden sudah membangkang terhadap konstitusi,” tutupnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya