Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD, diminta mundur dari kabinet untuk pertahankan integritasnya/Net

Politik

Mahfud MD Akan Lebih Terhormat Kalau Mundur dari Kabinet

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 08:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) merupakan pilihan terhormat bagi Mahfud MD. Opsi ini layak diambil kalau ia ingin mempertahankan integritas akademik dan keilmuannya, menyusul terbitnya Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang memicu kontroversi.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, pernyataan Mahfud MD bahwa akan ikut mengkritisi Perppu Ciptaker jika tidak jadi menteri dianggap sebagai ungkapan jujur sebagai ahli hukum. Bahkan, Mahfud dianggap gelisah dengan terbitnya Perppu tersebut.

"Dari pernyataan itu terlihat Mahfud enggak dilibatkan dengan penerbitan Perppu itu. Tapi sebagai anak buah Jokowi, Mahfud harus bertanggung jawab. Kok bisa terbit Perppu yang juga terkait dengan Mahfud sebagai Menko Polhukam kok enggak dilibatkan? Lalu siapa yang tanggung jawab atas terbitnya Perppu tersebut. Apakah terbitnya Perppu itu selundupan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/1).


Muslim meminta Mahfud berkata jujur dan menjelaskan proses lahirnya Perppu Ciptaker tersebut. Mengingat hingga saat ini masih terus ada protes dari berbagai kalangan masyarakat yang mengkritisi kelayakan terbitnya Perppu tersebut.

Mahfud pun ditantang untuk mundur dari kabinet, lantaran terbitnya Perppu Ciptaker dianggap sebagai pelanggaran konstitusi berat. Tetapi, sebagai pakar hukum, Mahfud justru dikangkangi oleh pemerintah.

"Ngapain bertahan? Mundur lebih terhormat. Kalau Mahfud MD masih mau pertahankan integritas akademik dan keilmuwannya. Lain halnya Bang Mahfud masih tetap tunduk pada kekuasaan demi jabatan. Tapi hukum, konstitusi, dan teori-teori bernegara kacau balau," pungkas Muslim.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya