Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD, diminta mundur dari kabinet untuk pertahankan integritasnya/Net

Politik

Mahfud MD Akan Lebih Terhormat Kalau Mundur dari Kabinet

KAMIS, 05 JANUARI 2023 | 08:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mundur dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) merupakan pilihan terhormat bagi Mahfud MD. Opsi ini layak diambil kalau ia ingin mempertahankan integritas akademik dan keilmuannya, menyusul terbitnya Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja yang memicu kontroversi.

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, pernyataan Mahfud MD bahwa akan ikut mengkritisi Perppu Ciptaker jika tidak jadi menteri dianggap sebagai ungkapan jujur sebagai ahli hukum. Bahkan, Mahfud dianggap gelisah dengan terbitnya Perppu tersebut.

"Dari pernyataan itu terlihat Mahfud enggak dilibatkan dengan penerbitan Perppu itu. Tapi sebagai anak buah Jokowi, Mahfud harus bertanggung jawab. Kok bisa terbit Perppu yang juga terkait dengan Mahfud sebagai Menko Polhukam kok enggak dilibatkan? Lalu siapa yang tanggung jawab atas terbitnya Perppu tersebut. Apakah terbitnya Perppu itu selundupan?" ujar Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/1).


Muslim meminta Mahfud berkata jujur dan menjelaskan proses lahirnya Perppu Ciptaker tersebut. Mengingat hingga saat ini masih terus ada protes dari berbagai kalangan masyarakat yang mengkritisi kelayakan terbitnya Perppu tersebut.

Mahfud pun ditantang untuk mundur dari kabinet, lantaran terbitnya Perppu Ciptaker dianggap sebagai pelanggaran konstitusi berat. Tetapi, sebagai pakar hukum, Mahfud justru dikangkangi oleh pemerintah.

"Ngapain bertahan? Mundur lebih terhormat. Kalau Mahfud MD masih mau pertahankan integritas akademik dan keilmuwannya. Lain halnya Bang Mahfud masih tetap tunduk pada kekuasaan demi jabatan. Tapi hukum, konstitusi, dan teori-teori bernegara kacau balau," pungkas Muslim.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya