Berita

Uskup Agung Paris Michel Aupetit/Net

Dunia

Prancis Selidiki Mantan Uskup Agung atas Kasus Pelecehan dan Kekerasan

RABU, 04 JANUARI 2023 | 11:38 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak Kejaksaan Prancis menyatakan pihak berwenang telah melakukan penyelidikan awal terhadap Uskup Agung Paris Michel Aupetit.

Jaksa mengatakan pada Selasa (3/1) bahwa penyelidikan dilakukan atas tuduhan bahwa uskup yang mengundurkan diri pada akhir 2021 itu diduga melakukan serangan seksual terhadap orang yang rentan.

"Penyelidikan dibuka berdasarkan laporan yang diajukan oleh Keuskupan Paris," kata kejaksaan, seperti dikutip dari AFP, Rabu (4/1).


Aupetit mengajukan pengunduran diri pada akhir 2021 menyusul laporan media tentang hubungan intimnya dengan seorang wanita pada 2012 sebelum dia menduduki jabatan tersebut. Aupetit membantah tuduhan itu, mengatakan bahwa hubungannya dengan wanita itu bukan hubungan percintaan. Ini juga ditegaskan oleh juru bicara keuskupan yang mengungkapkan pada 2021, bahwa Aupetit memiliki perilaku ambigu dengan orang yang sangat dekat dengannya, tetapi itu bukan hubungan cinta, atau seksual.

Sebuah sumber mengatakan kepada AFP bahwa penyelidikan yang berlangsung sedang menyelidiki percakapan email antara Aupetit dan wanita tersebut.

Sebagai Imam Katolik, Aupetit terikat untuk membujang di bawah doktrin gereja dan dimaksudkan untuk berlatih pantang seksual.

Dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam, keuskupan mengonfirmasi telah mengajukan laporan tersebut, dan mengatakan tidak dalam posisi untuk memverifikasi apakah fakta-fakta tersebut terbukti atau apakah itu merupakan pelanggaran.

Pengacara pendeta Jean Reinhart menolak berkomentar.

"Kami sama sekali tidak mengetahui adanya pengaduan, jadi kami tidak bisa mengomentari masalah ini," katanya.

Kasus Aupetit menambah daftar pelecehan di Gereja Prancis, termasuk laporan Oktober 2021 oleh komisi independen, yang memperkirakan bahwa pendeta Katolik telah melecehkan 216.000 anak sejak 1950.

Paus bahkan harus berurusan dengan longsoran tuduhan pelecehan seksual oleh para imam sejak terpilih pada 2013.

Jaksa Prancis juga menyelidiki Jean-Pierre Ricard, pensiunan uskup yang diangkat menjadi kardinal oleh Paus Benediktus XVI pada 2006, setelah dia secara terbuka mengaku melakukan tindakan "tercela" dengan seorang gadis berusia 14 tahun pada 1980-an.

Dia adalah salah satu dari 11 mantan atau melayani uskup Prancis yang dituduh melakukan kekerasan seksual dalam pengumuman mengejutkan oleh Gereja Katolik Prancis pada November.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya