Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi/RMOL
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penahanan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi/RMOL
"Silakan dilanjut, sesuai dengan prosedur. Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/1).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan perwira menengah Polri itu sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27
Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17