Berita

Presiden Joko Widodo/Net

Politik

KSPSI: Perppu Cipta Kerja Jadi Bukti Presiden Lebih Berkhidmat pada Kepentingan Oligarki

SELASA, 03 JANUARI 2023 | 08:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 25 November 2021 lalu telah tegas menyatakan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dengan mengulang prosedur pembentukannya, yaitu dengan menyerap aspirasi masyarakat dalam proses perbaikan. Namun proses itu tidak dilakukan oleh pemerintah dalam kurun setahun terakhir.

Padahal, keputusan MK adalah keputusan resmi lembaga tinggi negara. Artinya, jika presiden tidak menjalankan perintah tersbeut, maka sama saja mengkhianati konstitusi.

Begitu bunyi pointers keputusan hasil Rapat Pleno VI DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang digelar di Sekretariat DPP KSPSI, Jalan Taman Cilandak Raya, Jakarta Selatan, Senin (2/1). Keputusan rapat ini juga dibubuhi tanda tangan Arif Minardi selaku ketua sidang.


“Secara formil, Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dengan sangat nyata menyalahi prosedur penerbitan Perppu karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 22 UUD 1945 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009,” bunyi putusan tersebut.

“Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 pada intinya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu harus diperbaiki dan bukan diganti dengan Perppu 2/2022 yang substansinya hampir sama dengan UU Cipta Kerja,” lanjut putusan itu.

KSPSI menilai Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan berisi aturan-aturan yang lebih buruk ketimbang UU Cipta Kerja. Artinya aturan itu juga lebih buruk ketimbang UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai jadi bukti Presiden telah melecehkan aspirasi rakyat, khususnya kaum buruh. Alasannya, karena gerakan buruh berupa unjuk rasa dan demonstrasi menentang UU Cipta Kerja telah dilakukan berkali-kali hampir di semua wilayah RI selama 2 tahun belakangan ini.

“Sebaliknya, Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, membuktikan bahwa Presiden lebih berkhidmat kepada kepentingan oligarki/investor/pengusaha ketimbang kepentingan rakyat dengan berdalih adanya kegentingan yang memaksa, di mana alasan itu adalah bohong belaka dan bersifat sangat sepihak,” tegas putusan itu.

Atas uraian di atas, KSPSI mengambil sejumlah sikap. Pertama, menolak Perppu Cipta Kerja dan sekaligus mendesak Presiden memberlakukan kembali UU13/2013 tetang Ketenagakerjaan. Kedua, melakukan kampanye penolakan Perppu Cipta Kerja dengan berbagai media seperti spanduk, media sosial, dialog dan sebagainya.

Membentuk Tim Aksi dan Tim Lobby, di mana Tim Aksi dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP KSPSI/ Ketua Umum DPP LEM SPSI Arif Minardi dan Tim Lobby akan ditunjuk kemudian.

“Tim Aksi akan berkolaborasi dengan sebanyak mungkin konfederasi, federasi dan serikat buruh/pekerja dan komunitas lainnya yang memiliki kepentingan yang sama dengan KSPSI agar dapat melaksanakan aksi-aksi unjuk rasa secara bergilir dan juga unjuk rasa serentak,” demikian putusan tersebut.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya