Berita

Terdakwa Kuat Maruf saat akan menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (2/1)/RMOL

Hukum

Saksi Ahli: Tanpa Ada Meeting of Mind, Orang di Lokasi Pembunuhan Tak Bisa Disebut Turut Serta

SENIN, 02 JANUARI 2023 | 13:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tidak semua orang yang berada di lokasi pembunuhan bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak kejahatan tersebut. Kategori itu baru bisa terapkan jika ada meeting of mind atau pertemuan pemikiran dengan pelaku.

"Kalau itu bentuknya turut serta harus ada meeting of mind, maka tidak semua orang yang berada di dalam satu tempat ketika terjadi satu kejahatan itu berarti turut serta," kata saksi ahli meringankan terdakwa Kuat Maruf, Arif Setiawan, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Ahli Pidana dari UII Yogyakarta ini mengurai, niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J harus diungkap. Sebab, Kuat Maruf tidak serta merta bisa dikategorikan sebagai pihak yang turut serta melakukan pembunuhan jika tidak ada meeting of mind dengan Ferdy Sambo yang diyakini memberi perintah menembak Brigadir J.


"Tergantung apakah orang yang ada di situ itu terjadi kesepahaman yang sama enggak untuk terjadi kejahatan tadi yang dimaksud (pembunuhan Brigadir J)," kata Arif.

Menurut Arif, fakta persidangan terkait niat Kuat Maruf saat berada di lokasi pembunuhan Brigadir J akan dipelajari hakim. Apabila tidak ada meeting of mind, Kuat Maruf tidak bisa disebut terlibat.

"Kalau itu ada kesepahaman yang sama di antara orang di situ berarti ada meeting of mind, (kalau tidak ada) berarti tidak ada keturutsertaan, itu semuanya menyangkut pembuktian saja," demikian Arif.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya