Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net

Politik

Uchok Sky: UU PPSK Mempertegas Penyidikan Pidana Jasa Keuangan hanya Dilakukan OJK

SABTU, 31 DESEMBER 2022 | 18:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mempertegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, OJK sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan, selain sebagai regulator dan pengawas.

"Dalam Pasal tersebut sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," tutur Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (31/12).


Ketentuan tersebut diyakini akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus. Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.

"Untuk kepastian hukum idealnya memang penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga, yaitu OJK," lanjut Uchok.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan tersebut akan menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan akan semakin memberdayakan OJK dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," tambah Mahendra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya