Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net

Politik

Uchok Sky: UU PPSK Mempertegas Penyidikan Pidana Jasa Keuangan hanya Dilakukan OJK

SABTU, 31 DESEMBER 2022 | 18:14 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mempertegas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang bisa melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dalam ketentuan Pasal 49 ayat (5), penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, OJK sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan, selain sebagai regulator dan pengawas.

"Dalam Pasal tersebut sudah jelas dan tegas bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan OJK. Tidak ada instansi lain, itu kepastian hukum yang tegas," tutur Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, Sabtu (31/12).


Ketentuan tersebut diyakini akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus. Kondisi ini berbeda apabila penyidikan dilakukan oleh lebih dari satu lembaga.

"Untuk kepastian hukum idealnya memang penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan oleh satu lembaga, yaitu OJK," lanjut Uchok.

Di sisi lain, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, ketentuan tersebut akan menguatkan posisi dan fungsi OJK sebagai pengawas serta regulator industri jasa keuangan nasional.

"Penguatan fungsi penyidikan akan semakin memberdayakan OJK dan meningkatkan integritas sektor jasa keuangan," tambah Mahendra.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya