Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sistem Proporsional Tertutup Dianggap Mengkebiri Demokrasi

SABTU, 31 DESEMBER 2022 | 15:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komunikolog Politik dan Hukum Tamil Selvan menyoroti pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Tamil melihat, pernyataan tersebut menjadi jawaban atas banyaknya teka-teki yang terjadi dalam ketatanegaraan yang dinilainya semau penguasa saat ini.

Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menduga bahwa seolah sistem proporsional tertutup telah di 'rapihkan' sejak awal dengan diberhentikannya Aswanto dari jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.


"Kita patut menduga bahwa ada suatu rangkaian, karena putusan terbuka atau tertutup ini adalah ranah MK, dan alasan pemberhentian Aswanto sangat mengagetkan. Sekarang Ketua KPU bicara tertutup, setelah beredarnya video dan rekaman suara terkait dugaan permainan di KPU, jadi dugaan agenda setting ini sangat kental," ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini, Sabtu (31/12).

Besar kemungkinan, kata Tamil, sistem proporsional tertutup ini akan diamini oleh MK walaupun harus menganulir berbagai yurisprudensinya sendiri.

"Saya kira perubahan itu sangat mungkin, karena jika berkaca pada revisi UU KPK dan Omnibuslaw yang ditentang banyak pihak dan produknya (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional terbatas tetapi masih juga dijadikan landasan hukum, maka tidak ada yang mustahil pada rezim ini," kritiknya.

Lebih lanjut, Kang Tamil menyayangkan, karena pada akhirnya demokrasi justru dikebiri dengan cara demokrasi pula. Jika semangat sistem proporsional terbuka diusung untuk memberikan kesetaraan posisi dan peluang bagi seluruh calon legislator tanpa melihat nomor urutnya, sehingga setiap warga negara memiliki peluang yang sama tanpa perlu 'menjilat' elit partai, maka sistem proporsional tertutup akan mengembalikan arogansi elitis partai politik.

"Jadi ke depan legislatif hanya diisi oleh para petugas partai yang tugasnya hanya mengamankan kepentingan partai secara terang-terangan, bukan lagi kepentingan rakyat," tandasnya.

Terkait bahwa putusan MK tidak berlaku surut, pengamat ini menjelaskan bahwa secara undang-undang, peserta pemilu legislatif adalah partai politik bukan perseorangan calon legislator.

"Jadi walaupun MK memutuskan sehari sebelum pemilu, maka keputusan itu harus diadopsi. Karena terbuka atau tertutup itu hanya soal teknis, tidak merubah fundamental partai politik sebagai peserta pemilu," jelasnya.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya