Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sistem Proporsional Tertutup Dianggap Mengkebiri Demokrasi

SABTU, 31 DESEMBER 2022 | 15:10 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Komunikolog Politik dan Hukum Tamil Selvan menyoroti pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari terkait ada kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.

Tamil melihat, pernyataan tersebut menjadi jawaban atas banyaknya teka-teki yang terjadi dalam ketatanegaraan yang dinilainya semau penguasa saat ini.

Pria yang akrab disapa Kang Tamil ini menduga bahwa seolah sistem proporsional tertutup telah di 'rapihkan' sejak awal dengan diberhentikannya Aswanto dari jabatan sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan kerap membatalkan produk undang-undang dari DPR.


"Kita patut menduga bahwa ada suatu rangkaian, karena putusan terbuka atau tertutup ini adalah ranah MK, dan alasan pemberhentian Aswanto sangat mengagetkan. Sekarang Ketua KPU bicara tertutup, setelah beredarnya video dan rekaman suara terkait dugaan permainan di KPU, jadi dugaan agenda setting ini sangat kental," ungkap Ketua Forum Politik Indonesia ini, Sabtu (31/12).

Besar kemungkinan, kata Tamil, sistem proporsional tertutup ini akan diamini oleh MK walaupun harus menganulir berbagai yurisprudensinya sendiri.

"Saya kira perubahan itu sangat mungkin, karena jika berkaca pada revisi UU KPK dan Omnibuslaw yang ditentang banyak pihak dan produknya (UU Cipta Kerja) dinyatakan inkonstitusional terbatas tetapi masih juga dijadikan landasan hukum, maka tidak ada yang mustahil pada rezim ini," kritiknya.

Lebih lanjut, Kang Tamil menyayangkan, karena pada akhirnya demokrasi justru dikebiri dengan cara demokrasi pula. Jika semangat sistem proporsional terbuka diusung untuk memberikan kesetaraan posisi dan peluang bagi seluruh calon legislator tanpa melihat nomor urutnya, sehingga setiap warga negara memiliki peluang yang sama tanpa perlu 'menjilat' elit partai, maka sistem proporsional tertutup akan mengembalikan arogansi elitis partai politik.

"Jadi ke depan legislatif hanya diisi oleh para petugas partai yang tugasnya hanya mengamankan kepentingan partai secara terang-terangan, bukan lagi kepentingan rakyat," tandasnya.

Terkait bahwa putusan MK tidak berlaku surut, pengamat ini menjelaskan bahwa secara undang-undang, peserta pemilu legislatif adalah partai politik bukan perseorangan calon legislator.

"Jadi walaupun MK memutuskan sehari sebelum pemilu, maka keputusan itu harus diadopsi. Karena terbuka atau tertutup itu hanya soal teknis, tidak merubah fundamental partai politik sebagai peserta pemilu," jelasnya.



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya