Berita

Artis Nikita Mirzani/Net

Publika

Tuduhan Korupsi Nikita Mirzani ke Jaksa

JUMAT, 30 DESEMBER 2022 | 14:27 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

SIDANG terdakwa artis Nikita Mirzani, unik. Ia dibebaskan hakim pada sidang Kamis (29/12). Sebelum bebas, dia menuduh jaksa disuap lawan Nikita, Dito Mahendra. Tuduhan di ruang sidang itu sungguh nekad.

Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12) mengatakan:

"Majelis hakim yang terhormat, saya menduga ada aliran dana atau suap yang diterima oknum kejaksaan atas kasus saya. Informasi, saya dapat dari Kejaksaan dan beliau (orang Kejaksaan) mau jadi saksi, dan beliau siap untuk melepas jabatannya dan buktinya semua ada."


Tuduhan keras itu spontan menghebohkan ruang sidang. Penonton bersorak mendukung Nikita. Sampai hakim mengetuk palu, mengingatkan agar pengunjung tenang.

Tim Jaksa Penuntut Umum tiga orang. Diketuai Edwar yang Kepala Seksi Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Serang, serta Jaksa Slamet dan Fitri. Mereka terdiam.

Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra, kaget. Itu tuduhan serius, harus diungkap Nikita.

Hakim Dedy: "Silakan ungkapkan di persidangan, siapa yang Saudara maksud, yang Saudara katakan, biar terang benderang. Tidak hanya menyebarkan isu atau hoaks di depan persidangan."

Dibalas Nikita, yang tampaknya sudah siap konsekuensi dari tuduhan itu. Begini:

"Abangku, yang mengundurkan diri itu Jaksa Ayu, menjabat Kasubsi di Pidum. Dia yang bahkan yang lebih tahu aliran dananya dari cokelat muda. Saya sedang minta kawan semalam agar Jaksa Ayu mau bicara. Sementara, Jaksa Fitria yang menangani perkara ini, hanya kena batunya karena dipaksa pimpinan untuk jadi JPU tahap dua pelimpahan dari penyidik ke kejaksaan."

Nikita lalu menjelaskan panjang-lebar, asal-usul tuduhan tersebut. Awalnya, dia merasa dipersulit ketika meminta izin perawatan berobat dari jaksa. Lantas, dia menyelidiki, mengapa dia dipersulit.

Kemudian Nikita mendapat informasi dari jaksa (bukan JPU perkara itu). Dan, jaksa pemberi info, menurut Nikita, siap menjadi saksi dugaan suap dimaksud, jika memang diperlukan.

Artinya, tuduhan Nikita serius. Dia mengaku siap dibuktikan. Akhirnya, keputusan hakim membebaskan Nikita.

Tapi vonis hakim bukan karena tuduhan suap itu. Melainkan JPU dianggap hakim, tidak serius membawa perkara itu ke persidangan.

Hakim: "Menimbang, terhadap Dito Mahendra telah dilakukan upaya paksa, tapi tidak dapat dihadirkan ke persidangan. Saksi Mahendra Dito tidak pernah hadir."

Dilanjut: "Mengadili. Satu, menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak diterima. Kedua, memutuskan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan ini diucapkan."

Kontan, pengunjung sidang bersorak. Rupanya mereka fans Nikita. Sedangkan, Nikita menangis gembira. Dia bersujud di ruang sidang, sampai dilerai Polwan.

Ini perkara pencemaran nama baik melalui medsos. Nikita didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra. Tapi, Dito tidak pernah menghadiri sidang. Dipanggil sampai empat kali persidangan, Dito tidak pernah hadir.

Nikita didakwa melanggar Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal Pasal 311 KUHP.

Perkara pencemaran nama adalah delik aduan. Artinya, korban harus melapor ke polisi, juga hadir di persidangan. Tidak boleh diwakili. Dito melapor ke polisi, tapi tidak pernah menghadiri sidang.

Konstruksi perkara, cek-cok di medsos antara Nikita dengan Nindy Ayunda. Lalu merembet ke Dito, yang pacarnya Nindy Ayunda.

Pertengahan Mei 2022, Nikita mengunggah di medsos terkait perilaku Dito Mahendra. Kata Nikita, Dito sering naik private jet, tapi pilotnya, inisial A, belum dibayar selama 6 bulan.

Nikita: “Itu daftar utang-utangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew private jet. Gaji crew selama 6,5 bulan nggak dia bayar sampai sekarang. Nggak usah pada banyak gaya, elo sewa-sewa pesawat pribadi, tapi enggak mampu bayar. Bayar woy... hak orang itu."

Unggahan Nikita itu dipolisikan Dito. Lalu, polisi memanggil Nikita sebagai terlapor, tapi tidak menghadiri panggilan. Akhirnya, Nikita hendak dijemput paksa.

Rabu, 15 Juni 2022 rumah Nikita dikepung 12 polisi, tapi para polisi itu tidak masuk ke rumah. Hanya mengepung di depan rumah. Padahal, Nikita ada di dalam rumah. Setelah beberapa jam, tim polisi meninggalkan lokasi tanpa membawa Nikita.

Selasa, 25 Oktober 2022 Nikita benar-benar dijemput dan ditahan di Rutan Klas IIB Serang, Banten. Lantas diadili. Akhirnya dibebaskan hakim.

Perkara ini bakal jadi contoh perkara serupa, kelak. Baru kali ini perkara pencemaran nama baik via medsos diadili dan korban tidak hadir di persidangan. Umumnya, korban hadir.

Soal Dito mangkir di persidangan, juga unik. Sampai empat kali, dalam empat kali sidang, Dito dipanggil agar menghadiri sidang. Tidak hadir.

JPU yang didesak hakim agar menghadirkan Dito, selalu mengatakan Dito berhalangan hadir, karena sakit. Sampai sidang terakhir, Kamis, 29 Desember 2022, JPU menyatakan, Dito berada di Malaysia karena alasan kesehatan.

Nikita membantah keras: "Dito bohong. Kemarin (Rabu, 28 Desember 2022) ia melakukan perjalanan ke Singapura jam 8.25, sampai di Singapura jam 11 siang. Ini... Saya punya bukti perjalanannya."

JPU tidak komentar. Diam.

Nikita terkenal galak. Siapa pun dia lawan.

Minggu, 12 Juni 2022 dia bertinju di ring tinju melawan Dinar Candy di acara Holywings Sport Show. Di situ tampak, Nikita menghajar Dinar dengan jab bertubi-tubi, diikuti straight kanan telak.

Dalam perkara melawan Dito, Nikita sangat agresif. Siap dengan bukti hukum. Musuhnya jadi mangkir sidang.

Penulis adalah wartawan senior

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya