Berita

Sidang putusan gugatan Agus Hartono oleh PN Semarang/Ist

Hukum

KASUS BPD JABAR-BANTEN

Gugatan Agus Hartono Soal Penetapan Tersangka Dimentahkan PN Semarang

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang keputusan gugatan Agus Hartono atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hakim tunggal Rochmat dalam putusannya bernomor : 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg pada pokoknya menolak Permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah Sprinlidik Kajati Jawa Tengah bernomor Print " 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B " 3334 / M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Agus Hartono (AH).  

Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan tersebut maka Agus Hartono telah tepat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.


“Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar dikarenakan Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum,” kata Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Putusan ini, kata Tejo juga menegaskan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara, telah sesuai dengan keketapan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum,” tegas Bambang Tejo menandaskan.

Untuk diketahui Saat ini, Agus Hartono telah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang sebagai tersangka.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Cetak Rekor 4 Hari Beruntun! Emas Antam Nyaris Tembus Rp2,6 Juta per Gram

Rabu, 24 Desember 2025 | 10:13

Saham AYAM dan BULL Masuk Radar UMA

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:55

Legislator PKB Apresiasi Langkah Tegas KBRI London Laporkan Bonnie Blue

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:44

Prabowo Bahas Kampung Haji dengan Sejumlah Menteri di Hambalang

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:32

Pejabat Jangan Alergi Dikritik

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:31

Saleh Daulay Dukung Prabowo Bentuk Tim Arsitektur Perkotaan

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:26

Ribuan Petugas DLH Diterjunkan Jaga Kebersihan saat Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:21

Bursa Asia Bergerak Variatif Jelang Libur Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:13

Satu Hati untuk Sumatera: Gerak Cepat BNI & BUMN Peduli Pulihkan Asa Warga

Rabu, 24 Desember 2025 | 09:04

Harga Minyak Naik Jelang Natal

Rabu, 24 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya