Berita

Sidang putusan gugatan Agus Hartono oleh PN Semarang/Ist

Hukum

KASUS BPD JABAR-BANTEN

Gugatan Agus Hartono Soal Penetapan Tersangka Dimentahkan PN Semarang

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang keputusan gugatan Agus Hartono atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hakim tunggal Rochmat dalam putusannya bernomor : 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg pada pokoknya menolak Permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah Sprinlidik Kajati Jawa Tengah bernomor Print " 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B " 3334 / M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Agus Hartono (AH).  

Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan tersebut maka Agus Hartono telah tepat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.


“Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar dikarenakan Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum,” kata Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Putusan ini, kata Tejo juga menegaskan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara, telah sesuai dengan keketapan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum,” tegas Bambang Tejo menandaskan.

Untuk diketahui Saat ini, Agus Hartono telah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang sebagai tersangka.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya