Berita

Sidang putusan gugatan Agus Hartono oleh PN Semarang/Ist

Hukum

KASUS BPD JABAR-BANTEN

Gugatan Agus Hartono Soal Penetapan Tersangka Dimentahkan PN Semarang

KAMIS, 29 DESEMBER 2022 | 00:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggelar sidang keputusan gugatan Agus Hartono atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Hakim tunggal Rochmat dalam putusannya bernomor : 27/Pid.Prap/2022/PN.Smg pada pokoknya menolak Permohonan untuk seluruhnya menyatakan sah Sprinlidik Kajati Jawa Tengah bernomor Print " 09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan Surat Penetapan Tersangka bernomor: B " 3334 / M.3/Fd.2/10/2022, teranggal 25 Oktober 2022 atas nama tersangka Agus Hartono (AH).  

Kasi Penkum Kejati Jateng, Bambang Tejo menyampaikan bahwa dengan adanya keputusan tersebut maka Agus Hartono telah tepat ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.


“Sesuai dengan audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 25 miliar dikarenakan Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sudah sesuai prosedur hukum,” kata Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Rabu (28/12).

Putusan ini, kata Tejo juga menegaskan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tahapan penyelidikan, surat perintah penyitaan, laporan mendapatkan persetujuan penyitaan ketua Pengadilan Negeri Semarang oleh penyidik, keterangan saksi dan ahli, serta adanya audit perhitungan kerugian negara, telah sesuai dengan keketapan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka penetapan tersangka terhadap AH dengan adanya alat bukti dan keterangan saksi serta penyitaan dokumen maka sah menurut hukum,” tegas Bambang Tejo menandaskan.

Untuk diketahui Saat ini, Agus Hartono telah dilakukan penahanan di Lapas Kedungpane Semarang sebagai tersangka.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya