Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Pastikan Verifikasi Perbaikan Partai Ummat Sesuai Kesepakatan Mediasi

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam ajuan sengketa proses pemilu, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan melekat untuk atas putusan mediasi dalam sengketa proses antara KPU dengan Partai Ummat.

"Bawaslu harus memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme verifikasi yang ditentukan dalam PKPU 4/2022," ujar Puadi saat dihubungi wartawan, Senin (26/12).


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, diurai Puadi, hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022.

"Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU 4/2022," demikian mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan.

Per hari ini, KPU RI tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan Partai Ummat di dua wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan kesepakatan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu gugatan sengketa proses pemilu dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, Partai Ummat harus memenuhi kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, verfak perbaikan yang dilakukan mulai hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sejak 21 hingga 24 Desember 2022 lalu.

"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ujar Idham.

"Maka dari itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa jajarannya mulai hari ini sudah mulai melaksanakan verfak data perbaikan Partai Ummat sampai dua hari ke depan.

"Mulai 26 sampai 28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut, yakni Provinsi NTT dan Sulut, melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya