Berita

Anggota Bawaslu RI, Puadi/RMOL

Politik

Bawaslu Pastikan Verifikasi Perbaikan Partai Ummat Sesuai Kesepakatan Mediasi

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 19:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Hasil proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam ajuan sengketa proses pemilu, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan melekat untuk atas putusan mediasi dalam sengketa proses antara KPU dengan Partai Ummat.

"Bawaslu harus memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme verifikasi yang ditentukan dalam PKPU 4/2022," ujar Puadi saat dihubungi wartawan, Senin (26/12).


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, diurai Puadi, hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022.

"Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU 4/2022," demikian mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan.

Per hari ini, KPU RI tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan Partai Ummat di dua wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Berdasarkan kesepakatan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu gugatan sengketa proses pemilu dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, Partai Ummat harus memenuhi kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.

Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, verfak perbaikan yang dilakukan mulai hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sejak 21 hingga 24 Desember 2022 lalu.

"Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," ujar Idham.

"Maka dari itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa jajarannya mulai hari ini sudah mulai melaksanakan verfak data perbaikan Partai Ummat sampai dua hari ke depan.

"Mulai 26 sampai 28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut, yakni Provinsi NTT dan Sulut, melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," demikian Idham menambahkan. 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya