Berita

Ilustrasi Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori (Sumber: Gemini Generated Image)

Nusantara

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

MINGGU, 10 MEI 2026 | 11:40 WIB | OLEH: TIFANI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.

Mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu. 

1. Sampah organik


Sampah organik merupakan sampah yang berasal dari bahan yang mudah terurai. Nantinya, sampah organik akan diolah dengan metode ramah lingkungan seperti komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), dan biodigester.

Berikut ini contoh dari sampah organik: 2. Sampah anorganik

Sampah ini masih bisa didaur ulang, dengan pengolahan lanjutan dilakukan melalui bank sampah atau pihak offtaker lainnya. Contoh dari sampah anorganik meliputi: 3. Sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun)

Sampah B3 berisiko menimbulkan bahaya, sehingga harus dibawa ke fasilitas khusus seperti TPS B3. Adapun contoh sampah B3 sebagai berikut: 4. Sampah residu

Sampah residu adalah jenis sampah yang sudah tidak dapat diolah kembali, sehingga nantinya akan diproses lebih lanjut melalui RDF Plant dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Contoh sampah residu tersebut mencakup: Ingub ini juga menekankan bahwa pemilahan sampah harus dilakukan sejak dari sumber, yakni rumah tangga, perkantoran, hingga kawasan usaha. Tak hanya itu, peran aparatur wilayah hingga tingkat rukun warga (RW) turut diperkuat. 

Lurah diminta memastikan seluruh warga melakukan pemilahan sampah, sekaligus melakukan edukasi dan pengawasan di lapangan. Bahkan dalam aturan tersebut, pengurus RW dapat menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak melakukan pemilahan sampah sesuai ketentuan.

Sanksi diberikan berdasarkan hasil musyawarah di tingkat RW. Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal. 

Selain masyarakat, kewajiban serupa juga berlaku bagi perkantoran, pelaku usaha, hingga pengelola kawasan seperti hotel, restoran, dan apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang keluar hanya berupa residu. 

Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup juga akan melakukan pengawasan ketat, termasuk memastikan sampah yang diangkut ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya