Berita

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron/RMOL

Politik

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Masih Nginep di Rutan KPK Hingga 40 Hari ke Depan

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masih butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan untuk tersangka Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron (RALAI).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan.

"Sehingga tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai dengan 4 Februari 2023," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (26/12).


Untuk tersangka Abdul Latif kata Ali, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Selanjutnya untuk tersangka Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Pemkab Bangkalan; Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Bangkalan; dan Achmad Mustaqim (AM) selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sedangkan tersangka Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

KPK secara resmi mengumumkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan pada Kamis dinihari (8/12).

Abdul Latif disebut mematok tarif sebesar Rp 50-150 juta bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin diluluskan dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.

Selain itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka Abdul Latif karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

Jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka Abdul Latif melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar. Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima tersangka Abdul Latif tersebut, diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.

Di samping itu, tersangka Abdul Latif juga diduga menerima pemberian lainnya, di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain yang akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak Demi Penataan Kawasan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:59

Lahan Huntap Korban Bencana Harus Segera Dituntaskan

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:52

Ini Identitas Delapan Orang dan Barbuk OTT Pejabat Pajak Jakut

Minggu, 11 Januari 2026 | 07:12

Larangan Tambang Emas Rakyat, Kegagalan Baca Realitas

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:58

Pelapor Pandji Dianggap Klaim Sepihak dan Mencatut Nama NU

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:30

Romantisme Demokrasi Elektoral dan Keliru Baca Kedaulatan

Minggu, 11 Januari 2026 | 06:08

Invasi AS ke Venezuela Bisa Bikin Biaya Logistik Internasional Bengkak

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:45

Khofifah Ajak Pramuka Jatim Sukseskan Ketahanan Pangan dan MBG

Minggu, 11 Januari 2026 | 05:23

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Klok Dkk Siap Melumat Persija Demi Amankan Posisi

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:40

Selengkapnya