Berita

Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen/Net

Dunia

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden Maladewa Divonis 11 Tahun Penjara

SENIN, 26 DESEMBER 2022 | 08:55 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Mantan Presiden Maladewa, Abdulla Yameen, divonis hukuman 11 tahun penjara dan denda 5 juta dolar AS usai dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi dan pencucian uang

Vonis dibacakan oleh pengadilan kriminal Maladewa pada Minggu (25/12) terkait dengan suap dari sebuah perusahaan swasta. Namun Yameen membantah melakukan kesalahan.

Dikutip dari Reuters, Yameen kehilangan kekuasaan pada tahun 2018 tetapi telah dinyatakan sebagai calon presiden dari Partai Progresif Maladewa untuk pemilihan yang dijadwalkan pada tahun 2023.


Pada tahun 2019 dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda 5 juta dolar AS karena menggelapkan 1 juta dolar AS dana negara, yang menurut penuntut diperoleh melalui sewa hak pengembangan resor.

Setelah hukumannya, Yameen dipindahkan ke tahanan rumah pada tahun 2020 dan dibebaskan beberapa bulan kemudian.

Sejak dibebaskan, Yameen, saudara tiri mantan diktator Maumoon Abdul Gayoom, telah kembali ke politik aktif dengan kampanye melawan pengaruh India di Maladewa, menimbulkan kekhawatiran di New Delhi.

Terletak dekat dengan jalur pelayaran strategis di Samudra Hindia, Maladewa merupakan titik fokus persaingan antara India dan China untuk memperebutkan pengaruh di wilayah tersebut.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya