Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

Lagi, KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara

MINGGU, 25 DESEMBER 2022 | 12:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyetor sejumlah uang hasil pengungkapan kasus ke kas negara. Kali ini uang sejumlah Rp 1,1 miliar dari cicilan uang pengganti terpidana mantan pejabat pembuat komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono yang disetor KPK ke negara.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa cicilan uang pengganti terpidana Andi Tejo Sukmono sebesar Rp 1,1 miliar.

"Dari keseluruhan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (25/12).


Untuk sisanya, yakni sebesar Rp 1,2 miliar, kata Ali, KPK akan terus melakukan penagihan agar sisa uang pengganti tersebut segera dilunasi.

"Penagihan sisa uang pengganti segera dilakukan untuk pemenuhan aset recovery yang diakibatkan oleh terpidana tersebut," pungkas Ali.

Andi Tejo Sukmono sendiri telah dieksekusi ke Rutan Klas IIA Samarinda pada Kamis, 13 Agustus 2022 untuk menjalani pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda nomor 9/Pidsus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020.

Andi Tejo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menerima suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019 secara bersama-sama dan berlanjut.

Andi juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2.318.083.148.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya