Berita

Agus Suhartono (jaket hitam) saat ditangkap Kejati Jawa Tengah/Ist

Hukum

Bukan Penculikan, Ternyata Agus Hartono Ditangkap Kejati Jateng Kasus Dugaan Korupsi

SABTU, 24 DESEMBER 2022 | 00:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Barat-Banten Agus Hartono. Pihak Kejati sekaligus membantah bahwa telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Agus.

“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar, karena penangkapan dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/12).

Tejo meluruskan, terkait dengan luka-luka yang dialami Agus Hartono diakibatkan pelaku berusaha untuk melarikan diri ketika tengah dilakukan penangkapan.


“Sehingga penyidik yang dibantu oleh petugas pengamanan melakukan tindakan pengamanan terhadap diri tersangka, setelah itu pemeriksaan terhadap diri tersangka AH dilanjutkan," ungkap Tejo.

Tejo menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, dengan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 25 miliar.

Kini, jelas Tejo, Agus Hartono telah dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Usai diperiksa, sambung Tejo, Agus kemudian bakal langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

Tejo menekankan, terkait adanya penyebaran informasi yang tidak benar, bahwa telah terjadi penculikan dan penganiayaan serta berita-berita lainnya, dan apabila hal itu dilakukan hanya untuk menghindari jeratan hukum atau menghalangi proses penyidikan maka Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan mempertimbangkan untuk melakukan tindakan hukum.



Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya