MAYAT di Kali Cisedane, Tangerang, teridentifikasi Elis Sugiarti (49).
Polisi menangkap tiga pria terduga pembunuhnya. Pelaku dan korban saling
kenal. Motif, perampokan mobil dan jam Rolex. Kronologi begini:
Kapolres
Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho kepada pers memastikan,
Elis korban pembunuhan. "Terduga pelaku kami tahan," katanya.
Urutan waktu dan peristiwa:
Kamis,
8 Desember 2022 pagi. Elis meninggalkan rumah di Perum Taman Rempoa
Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Dia sendirian. Mengemudikan mobil
Honda HRV.
Tujuan mendatangi rumah milik keluarga yang
dikontrakkan kepada orang lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Jarak
tempuh Elis tidak sampai 10 kilometer.
Suami Elis, Rene Tumbelaka, masih terhubung via telepon dengan Elis di pagi itu. Isi pembicaraan ada di catatan polisi.
Sekitar
pukul 11.00 hari itu juga, Rene menghubungi HP Elis lagi, tapi tak
terhubung. Rene merasa ada keanehan. Sebab, suami-istri itu sudah
janjian akan bertelepon lagi.
Jelang sore, Rene melapor ke
Polres Metro Tangerang. Bukan laporan orang hilang. Sebab belum dua kali
24 jam. Tapi melaporkan keanehan yang dirasa Rene. Laporan dicatat
polisi.
Elis malam itu belum pulang. HP-nya mati. Esoknya lagi belum pulang juga. Berhari-hari tidak pulang.
Rabu,
14 Desember 2022 pagi. Seorang lelaki pemancing ikan di Kali Cisedane,
Tangerang, melihat bungkusan hitam, sebesar orang, terapung. Penasaran,
bungkusan dikorek-korek. Ternyata mayat manusia.
Tim polisi
datang atas laporan warga, mengambil bungkusan itu. Diketahui,
pembungkusnya sprei hitam bermotif. Mayat perempuan. Membusuk. Kondisi
kedua tangan terikat lakban merah ke arah belakang. Segera dikirim ke
RSUD Tangerang, langsung diautopsi.
Diketahui, ada banyak luka di
sekujur tubuh. Penyebab kematian, tercekik. Ada bekas luka lilitan
melingkari leher. Tapi yang spesifik ada dua tato: Gambar kupu di
tengkuk. Gambar bunga (seperti teratai) di dada kiri.
Polisi
menyimpulkan, wanita itu korban pembunuhan. Polisi langsung menghubungi
Rene yang pernah melapor kehilangan istri. Rene langsung mengenali, itu
istrinya. Polisi melakukan cek silang sidik jari. Hasilnya identik atas
nama Elis Sugiarti.
Kamis, 15 Desember 2022 Elis dimakamkan keluarga.
Mulailah
polisi bekerja. Lima belas saksi diperiksa. Barang bukti yang diduga
alat bunuh, seutas kabel, ditemukan di rumah yang dikunjungi korban.
Polisi menemukan titik terang terduga pelaku. Pelaku diburu.
Rabu,
21 Desember 2022. Tiga pria ditangkap polisi. Kombes Zain: "Mereka kami
tangkap di Jakarta dan Solo. Salah satu terduga pelaku warga negara
Timur Tengah."
Polisi belum merinci identitas pelaku. Juga
kronologi pembunuhan. Sebab, para terduga pelaku memberikan keterangan
berbelit-belit. Tidak mengaku. Menyulitkan penyidikan.
Polisi
masih melengkapi alat bukti kejahatan. Keterangan 15 saksi, memperkuat
dugaan. Termasuk menyita mobil Honda HRV milik korban yang posisinya di
Bali. Jam tangan Rolex milik korban, raib.
Polisi menduga, motif
pembunuhan adalah perampokan. Meski antara pelaku dan korban saling
kenal. Penyidik masih memperkuat lagi alat bukti.
Pengakuan
tersangka perlu, tapi bukan penentu. Berdasar Pasal 66 ayat (1)
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 Pengawasan Dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana disebutkan, bahwa:
"Status sebagai
tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah
hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang
cukup. Yaitu, paling sedikit dua jenis alat bukti."
Pelajaran
buat masyarakat dari kasus ini, merujuk asumsi penyidik bahwa ini diduga
perampokan, adalah: Korban di posisi rawan perampokan. Wanita setengah
baya. Membawa mobil Honda HRV. Jam tangan Rolex, harga sekitar Rp 2
juta.
Setiap orang bebas membawa harta. Risikonya, dalam
situasi-kondisi tertentu, itu memicu kejahatan. Walaupun, kesalahan
korban tidak mengurangi sanksi hukum buat pelaku.
Benjamin
Mendelsohn dalam bukunya, "
Victimology and Contemporary
Society's Trends" (1976) menyebutkan, orang bisa terhindar
jadi korban kejahatan, jika memahami kriminologi dan viktimologi.
Viktimologi
adalah ilmu relatif baru, bagian dari kriminologi. Viktimologi berasal
dari kata Latin: "victima" berarti korban, dan "logos" berarti
pengetahuan ilmiah atau studi. Viktimologi, ilmu tentang korban
kejahatan.
Sebelum 1970, para kriminolog tidak pernah menyinggung
korban dalam analisis mereka. Kriminolog fokus pada pelaku dan
kronologi kejahatan. Benjamin Mendelsohn (1900 - 1998), kriminolog
kelahiran Bukares, Romania, menggunakan istilah viktimologi sejak
1970-an.
Viktimologi tidak hanya fokus pada korban kejahatan.
Juga, karakteristik situasional dan pribadi korban, serta hubungan
antara korban dan pelaku.
Mendelsohn merumuskan enam tipologi korban, demikian:
1)
Korban tidak bersalah. Seseorang yang sama sekali tidak berkontribusi
pada viktimisasi. Korban berada di tempat yang salah, pada waktu yang
salah.
Ini jenis korban yang paling sering diharapkan orang,
ketika berpikir meningkatkan hak-hak korban. Atau, mayoritas orang
berpikir bahwa korban tidak bersalah.
2) Korban salah kecil.
Korban tidak berpartisipasi aktif dalam viktimisasi. Tapi secara tidak
sengaja, berkontribusi terjadinya kejahatan pada tingkat kecil.
Misal,
korban mengunjungi daerah dengan tingkat kejahatan tinggi. Atau, pada
waktu rawan kejahatan. Atau, bertemu dengan orang yang ternyata
penjahat. Atau, memulai pertengkaran dengan calon pelaku kejahatan.
3)
Korban dan pelaku sama-sama salah. Korban dan pelaku terlibat dalam
kegiatan kriminal bersama. Misal, dua orang mencoba mencuri mobil,
merampok toko, menjual narkoba.
4) Pelaku salah, korban lebih
bersalah. Korban adalah penyerang duluan, tetapi pelaku memenangkan
pertarungan. Kondisi jadi berbalik.
5) Korban mutlak salah.
Korban memicu konflik, lantas dibunuh pelaku yang membela diri. Contoh,
wanita dilecehkan pria. Lalu si wanita menyerang si pria sampai
terbunuh.
6) Korban imajiner. Orang yang berpura-pura menjadi korban, padahal sesungguhnya tidak. Orang itu memalsukan laporan polisi.
Dari
tipologi korban versi Mendelsohn, korban Elis pastinya bukan masuk
tipologi nomor enam. Di tipe mana persisnya, menunggu hasil penyidikan
lengkap polisi. Karena, banyak hal di kasus itu belum dipublikasi supaya
tidak menggangu proses penyidikan.
Tapi, publik sudah menduga-duga di tipe mana korban di kasus ini.
Merujuk
buku Mendelsohn, orang bisa terhindar dari kemungkinan jadi korban
kejahatan, jika paham viktimologi, maka renungkan teori itu. Jadi
penting dalam menikmati liburan akhir tahun ini, yang aman.
Penulis adalah Wartawan Senior