Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/Net

Politik

Laporan KPUD dan Wanita Emas Masuk Antrean Belakang, DKPP Sedang Urusi 40 Aduan

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 17:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhitung cukup banyak pada bulan Desember 2022 ini.

Imbasnya, laporan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang mengklaim diri diintimidasi oleh KPU RI, dan laporan yang dilayangkan 9 parpol tak lolos tahapan pendaftaran dan verifikasi, mesti menunggu antrian.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menjelaskan, puluhan laporan yang telah diterima pihaknya, termasuk laporan dari anggota KPUD dan 9 parpol tersebut, dipastikan akan diproses.


"Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesui dengan urutan," ujar Heddy saat dihubungi wartawan, Jumat (23/12).

Sebanyak 40 pengaduan yang masuk ke DKPP tersebut, diurai Heddy, paling banyak yang terkait dengan rekrutmen anggota badan ad hoc yang dilakukan dua lembaga penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu.

"Dalam sebulan, sebagian besar berkaitan dengan rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota. Disusul pengaduan tentang rektutmen PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang dilakukan KPK kabupaten/kota," urainya.

Oleh karena itu, Heddy memastikan laporan yang diadukan anggota KPUD yang mengklaim diintimidasi dan 9 parpol yang tak lolos tahap pendaftaran dan verifikasi, akan diproses setelah laporan terkait badan ad hoc diselesaikan.

Namun hingga saat ini, laporan yang berasal dari dua kelompok itu tengah diproses di tahap awal.

"Sudah (diproses), sesui prosedur di DKPP (yaitu sedang diverifikasi secara administratif)," demikian Heddy menambahkan.

Terkait laporan yang dilayangkan anggota KPUD yang mengklaim diintimidasi oleh KPU RI dalam tahapan verifikasi faktual, menduga ada modus mengubah hasil sejumlah parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Yang mewakili anggota KPUD yang masih dirahasiakan namanya itu ada dua kuasa hukum, yaitu Airlangga Julio dari Amar Law Firm & Publik Interest Law Office, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari kantor hukum Themis Indonesia Law Firm.

Sementara laporan dari 9 parpol yang notabene tak lolos tahapan pendaftaran yang berlangsung pada 1 hingga 14 Agustus 2022, serta tahapan verifikasi administrasi yang berlangsung mulai 2 Agustus hingga 9 Oktober 2022, juga terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kesembilan parpol yang dimaksud tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang di antaranya diisi Partai Masyumi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Perkasa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Berkarya, Partai Prima, dan Partai Republik Satu.

Para parpol ini menduga ada pelanggaran kode etik dilakukan oleh pimpinan KPU RI dalam tahapan pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dimaksud di antaranya dibagi ke dalam dua kategori.

Laporan yang pertama, yakni terkait tindakan amoral Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang dikaitkan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni si Wanita Emas.

Sementara laporan yang kedua terkait dengan hasil pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 yang tidak dikeluarkan berita acara (BA). Dalam hal ini, seluruh anggota KPU RI dilaporkan. 

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya