Berita

Partai Ummat harus ngebut menyelesaikan perbaikan data di dua provinsi untuk bisa menjadi salah satu partai politik peserta Pemilu 2024/Repro

Politik

Kalau Kembali Gagal Lolos, Partai Ummat Bisa Gugat ke PTUN

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 05:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Ummat dan  harus melakukan verifikasi ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Namun, hal ini tak menjadi jaminan Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Andai kembali gagal lolos, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyarankan Partai Ummat mengajukan gugatan kembali. Tapi kali ini bukan lewat Bawaslu.

"Tidak bisa (lapor lagi), karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi objek sengketa," ujar Totok kepada wartawan, Kamis (22/12).


Totok menjelaskan, Partai Ummat bisa melaporkan gugatan ke PTUN. Proses selanjutnya akan ditentukan oleh keputusan PTUN.

"Ke PTUN bisa (laporan). Nanti putusan PTUN yang menentukan," imbuhnya.

Terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU, hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu menyatakan partai yang dibidani oleh Amien Rais itu harus  memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.

Proses perbaikan tersebut sudah dimulai pada 23 Desember hingga 30 Desember 2022.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya