Berita

Pengadilan Tipikor Serang/Net

Hukum

Bantah Korupsi Rp 10,8 M, Bekas Pejabat Samsat di Banten: Saya Tahunya Rp 3,6 M

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 04:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyesalan disampaikan Bekas Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kepala Dua Banten, Zulfikar, yang jadi terdakwa korupsi penggelapan pajak. Namun ia membantah telah menggelapkan pajIak kendaraan sebesar Rp 10,8 miliar, seperti yang didakwakan kepada dirinya.

Zulfikar mengaku hanya menilep pajak senilai Rp 3,6 miliar.

Awalnya, Zulfikar menuturkan, Rendalev Bapenda Banten melakukan pemeriksaan penggelapan pajak ke Samsat Kelapa Dua. Pemeriksaan mulai periode Juli 2021. Di hadapan mereka, ia mengaku penggelapan bukan dimulai pada Juli, melainkan Maret hingga Oktober 2021.


"Saya bilang, saya mengatakan menyesal, saya juga sudah enggak enak, saya balikin saja," kata Zulfikar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12).

Kemudian, ditemukanlah aksi penggelapan yang nilainya Rp 2,1 miliar. Ia lalu lapor ke Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto dan mengatakan nilainya adalah Rp 3,6 miliar.

"Pak Bayu bilang lebih dari itu, saya bilang saya tidak tahu lebih dari itu," jelasnya.

Ia menambahkan, sudah meminta terdakwa lain yaitu Achmad Pridasya, M Bagza Ilham, dan Budiyono, untuk menghentikan penggelapan pada Oktober. Tapi, katanya, mereka tetap melakukan penggelapan dengan cara mengubah ketetapan pajak.

Zulfikar pun membantah kalau nilai penggelapan pajak mencapai Rp 10,8 miliar.

"Rp 10 miliar itu saya enggak tahu, Yang saya tahu Rp 3,6 miliar. Saya enggak tahu. Saya tahu di bulan Maret awal. Saat itu saya bilang setop. Jadi gini, alurnya ini berjalan, saya berjalan, mereka pun berjalan. Tanpa sepengetahuan saya," paparnya.

Terdakwa lain, lanjutnya, menggelapkan pajak di luar sepengetahuan dirinya setelah diberi informasi dari Kepala Samsat Bayu. Terdakwa lain membuat tim untuk menggelapkan pajak dan ia tidak ikut serta.

"Bagza ngaku ke Pak Bayu bahwa kami katanya bikin tim lagi di luar Pak Zul," kata Zulfikar.

Berdasarkan dakwaan, penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini merugikan negara Rp 10,8 miliar. Penggelapan diduga dilakukan mulai Juni 2021 hingga Februari 2022.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya