Berita

Pengadilan Tipikor Serang/Net

Hukum

Bantah Korupsi Rp 10,8 M, Bekas Pejabat Samsat di Banten: Saya Tahunya Rp 3,6 M

JUMAT, 23 DESEMBER 2022 | 04:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Penyesalan disampaikan Bekas Kasi Penetapan, Penerimaan, dan Penagihan Samsat Kepala Dua Banten, Zulfikar, yang jadi terdakwa korupsi penggelapan pajak. Namun ia membantah telah menggelapkan pajIak kendaraan sebesar Rp 10,8 miliar, seperti yang didakwakan kepada dirinya.

Zulfikar mengaku hanya menilep pajak senilai Rp 3,6 miliar.

Awalnya, Zulfikar menuturkan, Rendalev Bapenda Banten melakukan pemeriksaan penggelapan pajak ke Samsat Kelapa Dua. Pemeriksaan mulai periode Juli 2021. Di hadapan mereka, ia mengaku penggelapan bukan dimulai pada Juli, melainkan Maret hingga Oktober 2021.


"Saya bilang, saya mengatakan menyesal, saya juga sudah enggak enak, saya balikin saja," kata Zulfikar di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12).

Kemudian, ditemukanlah aksi penggelapan yang nilainya Rp 2,1 miliar. Ia lalu lapor ke Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto dan mengatakan nilainya adalah Rp 3,6 miliar.

"Pak Bayu bilang lebih dari itu, saya bilang saya tidak tahu lebih dari itu," jelasnya.

Ia menambahkan, sudah meminta terdakwa lain yaitu Achmad Pridasya, M Bagza Ilham, dan Budiyono, untuk menghentikan penggelapan pada Oktober. Tapi, katanya, mereka tetap melakukan penggelapan dengan cara mengubah ketetapan pajak.

Zulfikar pun membantah kalau nilai penggelapan pajak mencapai Rp 10,8 miliar.

"Rp 10 miliar itu saya enggak tahu, Yang saya tahu Rp 3,6 miliar. Saya enggak tahu. Saya tahu di bulan Maret awal. Saat itu saya bilang setop. Jadi gini, alurnya ini berjalan, saya berjalan, mereka pun berjalan. Tanpa sepengetahuan saya," paparnya.

Terdakwa lain, lanjutnya, menggelapkan pajak di luar sepengetahuan dirinya setelah diberi informasi dari Kepala Samsat Bayu. Terdakwa lain membuat tim untuk menggelapkan pajak dan ia tidak ikut serta.

"Bagza ngaku ke Pak Bayu bahwa kami katanya bikin tim lagi di luar Pak Zul," kata Zulfikar.

Berdasarkan dakwaan, penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang ini merugikan negara Rp 10,8 miliar. Penggelapan diduga dilakukan mulai Juni 2021 hingga Februari 2022.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya