Berita

Partai Ummat/Net

Politik

Hasil Verfak Ulang Partai Ummat Tak Bisa jadi Objek Sengketa Pemilu Lagi

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 15:24 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Verifikasi perbaikan bagi Partai Ummat yang diperoleh berdasarkan hasil mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dipastikan hasilnya, tak akan bisa menjadi objek gugatan kembali.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (22/12).

Totok menjelaskan, Bawaslu RI telah melakukan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Partai Ummat atas hasil verifikasi faktual (verfak) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).


Hasil dari mediasi antara Partai Ummat dengan KPU RI yang digelar dua hari sejak 19 hingga 20 Desember 2022 kemarin adalah menyepakati pelaksanaan verifikasi perbaikan dilakukan selama 10 hari mulai dari 21 hingga 30 Desember 2022 mendatang.

Totok menuturkan, hasil dari verifikasi perbaikan tersebut dipastikan adalah langkah hukum terakhir yang bisa diambil oleh Partai Ummat untuk mempermasalahkan jalannya tahapan pemilu ini.

"Tidak bisa (menggugat ke Bawaslu lagi), karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi obyek sengketa," ujar Totok.

Lebih lanjut, Totok mengatakan bahwa kesepakatan yang diambil kedua belah pihak tak sama sekali berkaitan dengan Bawaslu RI. Sebab ia menyatakan, pihaknya dalam proses ini hanya sebagai mediator antara Partai Ummat dengan KPU RI.

"Tentu kesepakatan itu fair karena disepakati kedua belah pihak. Bawaslu hanya sebagai mediator saja, kita yang memandu agar tercapai kesepakatan," demikian Totok menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya