Berita

Pembunuh berantai Prancis Charles Sobhraj, dalam foto tahun 1995, dibebaskan dari penjara di Nepal/Net

Dunia

Divonis Seumur Hidup, The Serpent Si Pembunuh Berantai Dibebaskan Mahkamah Agung Nepal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nepal akhirnya membebaskan pembunuh berantai asal Prancis, Charles Sobhraj, yang dihukum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kesehatan yang buruk, perilaku yang baik dan telah menjalani sebagian besar hukumannya.

Putusan Mahkamah Agung juga mengatakan Sobhraj harus meninggalkan negara itu dalam 15 hari ke depan tanpa merinci ke mana dia harus pergi.

Sobhraj menjalani dua hukuman seumur hidup di Nepal atas pembunuhan seorang backpacker Amerika dan Kanada. Hukuman seumur hidup di Nepal adalah 20 tahun, seperti dikutip dari AP, Kamis (22/12).


Dokumen pengadilan mengatakan dia telah menjalani lebih dari 75 persen dari hukumannya, membuatnya memenuhi syarat untuk dibebaskan, dan menderita penyakit jantung.

Tidak jelas kapan dia benar-benar akan keluar dari penjara sebagai orang bebas, tetapi kemungkinan dalam beberapa hari ke depan.

Orang Prancis itu di masa lalu mengaku membunuh beberapa turis Barat dan dia diyakini telah membunuh setidaknya 20 orang di Afghanistan, India, Thailand, Turki, Nepal, Iran, dan Hong Kong selama tahun 1970-an.

Namun, baru pada 2004 dia dinyatakan bersalah untuk pertama kalinya di pengadilan Nepal.

Sobhraj ditahan selama dua dekade di penjara Tihar dengan keamanan maksimum di New Delhi karena dicurigai melakukan pencurian, tetapi dideportasi tanpa dakwaan ke Prancis pada tahun 1997. Dia muncul kembali pada September 2003 di Katmandu.

Julukannya, The Serpent, berasal dari reputasinya sebagai seniman penyamaran dan pelarian yang berbakat.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya