Berita

Pembunuh berantai Prancis Charles Sobhraj, dalam foto tahun 1995, dibebaskan dari penjara di Nepal/Net

Dunia

Divonis Seumur Hidup, The Serpent Si Pembunuh Berantai Dibebaskan Mahkamah Agung Nepal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nepal akhirnya membebaskan pembunuh berantai asal Prancis, Charles Sobhraj, yang dihukum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kesehatan yang buruk, perilaku yang baik dan telah menjalani sebagian besar hukumannya.

Putusan Mahkamah Agung juga mengatakan Sobhraj harus meninggalkan negara itu dalam 15 hari ke depan tanpa merinci ke mana dia harus pergi.

Sobhraj menjalani dua hukuman seumur hidup di Nepal atas pembunuhan seorang backpacker Amerika dan Kanada. Hukuman seumur hidup di Nepal adalah 20 tahun, seperti dikutip dari AP, Kamis (22/12).


Dokumen pengadilan mengatakan dia telah menjalani lebih dari 75 persen dari hukumannya, membuatnya memenuhi syarat untuk dibebaskan, dan menderita penyakit jantung.

Tidak jelas kapan dia benar-benar akan keluar dari penjara sebagai orang bebas, tetapi kemungkinan dalam beberapa hari ke depan.

Orang Prancis itu di masa lalu mengaku membunuh beberapa turis Barat dan dia diyakini telah membunuh setidaknya 20 orang di Afghanistan, India, Thailand, Turki, Nepal, Iran, dan Hong Kong selama tahun 1970-an.

Namun, baru pada 2004 dia dinyatakan bersalah untuk pertama kalinya di pengadilan Nepal.

Sobhraj ditahan selama dua dekade di penjara Tihar dengan keamanan maksimum di New Delhi karena dicurigai melakukan pencurian, tetapi dideportasi tanpa dakwaan ke Prancis pada tahun 1997. Dia muncul kembali pada September 2003 di Katmandu.

Julukannya, The Serpent, berasal dari reputasinya sebagai seniman penyamaran dan pelarian yang berbakat.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya