Berita

Pembunuh berantai Prancis Charles Sobhraj, dalam foto tahun 1995, dibebaskan dari penjara di Nepal/Net

Dunia

Divonis Seumur Hidup, The Serpent Si Pembunuh Berantai Dibebaskan Mahkamah Agung Nepal

KAMIS, 22 DESEMBER 2022 | 11:27 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Nepal akhirnya membebaskan pembunuh berantai asal Prancis, Charles Sobhraj, yang dihukum dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena kesehatan yang buruk, perilaku yang baik dan telah menjalani sebagian besar hukumannya.

Putusan Mahkamah Agung juga mengatakan Sobhraj harus meninggalkan negara itu dalam 15 hari ke depan tanpa merinci ke mana dia harus pergi.

Sobhraj menjalani dua hukuman seumur hidup di Nepal atas pembunuhan seorang backpacker Amerika dan Kanada. Hukuman seumur hidup di Nepal adalah 20 tahun, seperti dikutip dari AP, Kamis (22/12).


Dokumen pengadilan mengatakan dia telah menjalani lebih dari 75 persen dari hukumannya, membuatnya memenuhi syarat untuk dibebaskan, dan menderita penyakit jantung.

Tidak jelas kapan dia benar-benar akan keluar dari penjara sebagai orang bebas, tetapi kemungkinan dalam beberapa hari ke depan.

Orang Prancis itu di masa lalu mengaku membunuh beberapa turis Barat dan dia diyakini telah membunuh setidaknya 20 orang di Afghanistan, India, Thailand, Turki, Nepal, Iran, dan Hong Kong selama tahun 1970-an.

Namun, baru pada 2004 dia dinyatakan bersalah untuk pertama kalinya di pengadilan Nepal.

Sobhraj ditahan selama dua dekade di penjara Tihar dengan keamanan maksimum di New Delhi karena dicurigai melakukan pencurian, tetapi dideportasi tanpa dakwaan ke Prancis pada tahun 1997. Dia muncul kembali pada September 2003 di Katmandu.

Julukannya, The Serpent, berasal dari reputasinya sebagai seniman penyamaran dan pelarian yang berbakat.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya