Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12)/RMOL

Politik

Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Gandeng 4 Pakar Susun Dapil

RABU, 21 DESEMBER 2022 | 22:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal norma pendapilan di dalam UU Pemilu ditidaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan menggandeng sejumlah pakar yang konsen di bidang terkait.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

"KPU berinisiatif untuk segera merespon putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, setidak-tidaknya kami sudah melakukan rapat pleno untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ujar Hasyim.


Hasyim menjelaskan, dalam rapat pleno yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut ditetapkan empat orang pakar yang akan dilibatkan dalam penyusunan dan penataan dapil.

"Di antaranya adalah Profesor Ramlan Subakti, beliau guru besar di ilmu politik di UNAIR dan Universitas Airlangga Surabaya. Ada Mas Ahsanul Minan, beliau dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsia, beliau juga kajian-kajian tentang Dapil. Yang ketiga ada mas Didik Supriyanto, dan yang keempat Mas Sidik Pramono," ungkap Hasyim.

Oleh karena itu, Hasyim menyatakan bahwa pada hari ini KPU RI menggelar rapat awal bersama para pakar tersebut untuk menyusun waktu penataan dapil yang akan disesuaikan dengan jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024.

Pasalnya, putusan MK atas gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 80/PUU-XX/2022 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berlaku untuk Pemilu 2024, karena penyusunan dan penataan dapil itu dimulai 14 Oktober dan berakhir nanti sampai dengan Februari 2023.

"Maka target akhir dari ini, nanti bentuk hukumnya adalah PKPU, lalu kita tetapkan dalam keputusan KPU tentang dapil," demikian Hasyim menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya