Berita

Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja/Net

Politik

Ketum IA-ITB: Ada Sekelompok Orang Mengatasnamakan IA-ITB Buat Webinar Kebangsaan

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 20:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja menegaskan bahwa terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan IA-ITB menyelenggarakan webinar kebangsaan bertajuk "Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu" yang digelar pada 13 Desember 2022 lalu.

"Ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus pusat IA-ITB telah menyelenggarakan live zoom webinar kebangsaan dengan topik "Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu: yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022 pukul 7.30 PM dengan nara sumber, Dr Syahganda Nainggolan dan Dr Ferry J Juliantono dengan menggunakan nama PP IA-ITB tanpa izin dari Pengurus Pusat IA-ITB yang sah," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Senin (19/12).

Gembong menjelaskan, bahwa IA-ITB yang sah dan diakui oleh negara, peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat ke dua (judex actie) hingga peradilan tingkat akhir (judex yuris) adalah IA-ITB yang diketuai oleh dirinya sendiri sebagaimana dikuatkan oleh SK Menkumham No. AHU-0000720.AHA.01.08.2021.


Kemudian, lanjut Gembong, berdasarkan sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyatakan secara tegas dan sah Logo IA-ITB adalah resmi milik IA-ITB yang diketuai oleh Gembong Primadjaja.

Gembong menegaskan, jika masih terdapat sekelompok orang menggunakan logo resmi IA-ITB tanpa seizin pemilik sah Hak Sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menempuh jalur hukum

"Maka kami akan melakukan somasi final dan melakukan upaya hukum terkait perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"demikian Gembong.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya