Berita

Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja/Net

Politik

Ketum IA-ITB: Ada Sekelompok Orang Mengatasnamakan IA-ITB Buat Webinar Kebangsaan

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 20:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja menegaskan bahwa terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan IA-ITB menyelenggarakan webinar kebangsaan bertajuk "Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu" yang digelar pada 13 Desember 2022 lalu.

"Ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus pusat IA-ITB telah menyelenggarakan live zoom webinar kebangsaan dengan topik "Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu: yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022 pukul 7.30 PM dengan nara sumber, Dr Syahganda Nainggolan dan Dr Ferry J Juliantono dengan menggunakan nama PP IA-ITB tanpa izin dari Pengurus Pusat IA-ITB yang sah," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Senin (19/12).

Gembong menjelaskan, bahwa IA-ITB yang sah dan diakui oleh negara, peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat ke dua (judex actie) hingga peradilan tingkat akhir (judex yuris) adalah IA-ITB yang diketuai oleh dirinya sendiri sebagaimana dikuatkan oleh SK Menkumham No. AHU-0000720.AHA.01.08.2021.


Kemudian, lanjut Gembong, berdasarkan sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyatakan secara tegas dan sah Logo IA-ITB adalah resmi milik IA-ITB yang diketuai oleh Gembong Primadjaja.

Gembong menegaskan, jika masih terdapat sekelompok orang menggunakan logo resmi IA-ITB tanpa seizin pemilik sah Hak Sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menempuh jalur hukum

"Maka kami akan melakukan somasi final dan melakukan upaya hukum terkait perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"demikian Gembong.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya