Berita

Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja/Net

Politik

Ketum IA-ITB: Ada Sekelompok Orang Mengatasnamakan IA-ITB Buat Webinar Kebangsaan

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 20:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Ketua Umum Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB) Gembong Primadjadja menegaskan bahwa terdapat sekelompok orang yang mengatasnamakan IA-ITB menyelenggarakan webinar kebangsaan bertajuk "Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu" yang digelar pada 13 Desember 2022 lalu.

"Ada sekelompok orang yang mengaku-ngaku sebagai pengurus pusat IA-ITB telah menyelenggarakan live zoom webinar kebangsaan dengan topik "Pemilu Berintegritas atau Gagalkan Pemilu: yang diselenggarakan pada 13 Desember 2022 pukul 7.30 PM dengan nara sumber, Dr Syahganda Nainggolan dan Dr Ferry J Juliantono dengan menggunakan nama PP IA-ITB tanpa izin dari Pengurus Pusat IA-ITB yang sah," kata Gembong dalam keterangan tertulis, Senin (19/12).

Gembong menjelaskan, bahwa IA-ITB yang sah dan diakui oleh negara, peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat ke dua (judex actie) hingga peradilan tingkat akhir (judex yuris) adalah IA-ITB yang diketuai oleh dirinya sendiri sebagaimana dikuatkan oleh SK Menkumham No. AHU-0000720.AHA.01.08.2021.

Kemudian, lanjut Gembong, berdasarkan sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menyatakan secara tegas dan sah Logo IA-ITB adalah resmi milik IA-ITB yang diketuai oleh Gembong Primadjaja.

Gembong menegaskan, jika masih terdapat sekelompok orang menggunakan logo resmi IA-ITB tanpa seizin pemilik sah Hak Sertifikat HAKI dengan nomor pendaftaran IDM001018323 yang diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dirinya akan menempuh jalur hukum

"Maka kami akan melakukan somasi final dan melakukan upaya hukum terkait perbuatan tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"demikian Gembong.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya