Berita

Proses mediasi KPU dan Partai Ummat di Bawaslu RI berlangsung selama satu jam/RMOL

Politik

KPU Irit Bicara Tanggapi Mediasi dengan Partai Ummat Nihil Kesepakatan

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 16:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses mediasi Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari ini tidak mencapai kata sepakat, namun akan dilanjutkan besok.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, menanggapi perihal itu. Akan tetapi, dia irit bicara saat ditanya awak media terkait alasannya.

"Ya kan memang kesempatan mediasi itu bisa 2 kali, ya itu saja," ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

Dalam mediasi yang dipimpin oleh dua Aaggota Bawaslu RI, yaitu Totok Hariyono dan Puadi, Partai Ummat mengklaim proses mediasi sudah selesai satu jam lantaran KPU harus memplenokan tuntutan yang dilayangkan.

Saat ditanya mengenai itu, Afifuddin enggan menanggapi secara spesifik. Namun, dia memastikan mediasi akan tetap diikuti KPU RI pada Selasa besok (20/12).

"Ya kita mediasi lagi, mediasi kan bisa 2 kali, 2 pertemuan lah. Intinya mau dilanjutkan besok," demikian sosok yang kerap disapa Cak Afif ini menekankan.

Dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menjelaskan, mediasi yang berjalan sekitar selama satu jam saja itu belum mencapai kata sepakat lantaran KPU RI harus meplenokan tuntutan yang disampaikan pihaknya.

"Tadi disampaikan oleh pimpinan KPU bahwa untuk menyampaikan apa yang sudah disampaikan Partai Ummat ini untuk dicari titik-titik tersebut harus di plenokan," kata Ridho.

Gugatan sengketa proses pemilu resmi diajukan Partai Ummat ke Bawaslu RI oleh Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Ia menjelaskan, Keputusan KPU RI 518/2022 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 keliru karena tidak meloloskan Partai Ummat.

Dalam dokumen gugatan sengketa pemilu yang dimasukan ke Bawaslu RI, Denny memastikan pihaknya menyampaikan dalil-dalil hukum yang membuktikan keputusan KPU RI keliru tak meloloskan Partai Ummat.

Dalil hukum Partai Ummat itu adalah, terdapat data keanggotaan dan kepengurusan Partai Ummat yang disebut KPU tak memenuhi syarat (TMS).

Kepengurusan wilayah Partai Ummat yang tercatat TMS terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk daerah NTT, KPU menyebut Partai Ummat tidak mampu memenuhi syarat minimal 17 wilayah kepengurusan, karena hanya tercatat memenuhi syarat (MS) di sebanyak 12 wilayah kepengurusan.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat diyatakan TMS lantaran dari syarat minimal 11 wilayah, yang dipenuhi hanya sebanyak 1 wilayah.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Pasukan Berani Mati Bela Jokowi Pembohong!

Minggu, 22 September 2024 | 14:03

Roy Suryo: Akun Fufufafa 99,9 Persen Milik Gibran

Kamis, 19 September 2024 | 10:39

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

UPDATE

Bank Mandiri Berkomitmen Bakal Terus Aktif Tingkatkan Prestasi Olahraga Nasional

Minggu, 29 September 2024 | 22:06

Keluarga Kesultanan Kutaringin Yakin Agustiar Sabran Layak Pimpin Kalteng

Minggu, 29 September 2024 | 22:01

Hidayatullah: HIRO Hadir Untuk Membawa Medan Berdaya dan Berjaya

Minggu, 29 September 2024 | 21:52

BKSAP Luncurkan Buku Sekaligus Deklarasi Pembentukan Asosiasi Parlemen Berbahasa Indonesia-Melayu

Minggu, 29 September 2024 | 21:24

Indikator: Popularitas Khofifah Indar Parawansa Moncer di Pilgub Jatim

Minggu, 29 September 2024 | 20:36

Polisi Cari Penyebar Pertama Video Pembubaran Diskusi FTA

Minggu, 29 September 2024 | 20:07

JaDI Sumut: Prof Ridha Sudah Tepat Mengadu ke Bawaslu

Minggu, 29 September 2024 | 19:56

Rudy Mas'ud Punya Utang Rp137 Miliar, Komitmen Pemberantasan Korupsi Dipertanyakan

Minggu, 29 September 2024 | 19:55

Unggul Polling, Tim Robinsar-Fajar Optimistis Menang di Cilegon

Minggu, 29 September 2024 | 19:48

Perkuat Kebersamaan, Kritikus Politik Ini Ajak Puluhan Tokoh Bahas Perubahan

Minggu, 29 September 2024 | 19:43

Selengkapnya