Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Penyerahan Data Dukungan "Balon" DPD di 4 DOB Papua Dibuka 26 Desember, KPU Siapkan Perangkat

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 15:15 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Data serta dokumen syarat dukungan bagi bakal calon (balon) anggota DPD tahun 2024 di 4 daerah otonomi baru (DOB) Papua bakal dimulai awal pekan depan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 13/2022 tentang perubahan PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD yang ditetapkan pada 13 Desember 2022.

Anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menjelaskan, dalam beleid baru tersebut telah diatur pelaksanaan tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan calon anggota DPD di 4 DOB Papua.


Ia mengurai, pengaturan tersebut mengacu pada norma Pasal 10A dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.

Poin dalam ketentuan di Perppu Pemilu tersebut pada intinya memerintahkan KPU RI untuk membentuk jajaran KPU Provinsi di 4 DOB Papua.

"KPU sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB tersebut," kata Idham kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/12).

Ia memastikan, pembentukan KPU Provinsi di 4 DOB Papua yang di antaranya meliputi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, akan selesai sebelum tahapan penyerahan dokumen dan atau data persyaratan dukungan "balon" anggota DPD digelar.

"Sebelum tanggal 26 Desember 2022, kesekretariatan dan kantor KPU Provinsi di 4 DOB tersebut insya Allah sudah terbentuk," ujar Idham menegaskan.

"Para Bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada tanggal 26 Januari 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," demikian mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini menambahkan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya