Berita

Hakim Yustisial, Edy Wibowo saat tiba di KPK/RMOL

Hukum

Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Baru, Hakim Yustisial Edy Wibowo Langsung Ditahan KPK?

SENIN, 19 DESEMBER 2022 | 10:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hakim Yustisial, Edy Wibowo penuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (19/12).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Hakim Edy Wibowo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 10.05 WIB.

Hakim Edy Wibowo yang mengenakan jas dan kemeja warna hitam serta masker warna hijau ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK didampingi oleh tiga orang tim kuasa hukumnya, terlihat seorang pengacara Ahmad Yani yang turut mendampingi Edy Wibowo.


Selanjutnya pada pukul 10.12 WIB, Edy Wibowo didampingi oleh Ahmad Yani langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

Edy Wibowo dikabarkan memang dipanggil oleh tim penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Belum diketahui, apakah KPK akan langsung melakukan upaya paksa penahanan pada hari ini atau tidak.

Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengumumkan, setelah ditemukan kecukupan alat bukti dari proses penyidikan perkara suap ini dengan 13 orang tersangka, KPK kembali mengembangkan penyidikan perkara tangan tangan itu.

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (19/12).

Namun demikian kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan tersebut akan diumumkan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, hakim yustisial yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Edy Wibowo yang juga merupakan panitera MA yang sebelumnya turut terjaring tangkap tangan KPK pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah bersama tujuh orang lainnya.

Dalam pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 13 orang, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya