Berita

Ekrem Imamoglu/Net

Dunia

Wali Kota Istanbul Divonis Dua Tahun Penjara, Upaya Erdogan Singkirkan Saingan di Pilpres 2023?

KAMIS, 15 DESEMBER 2022 | 07:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Turki telah memvonis Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu dan menjatuhkan hukuman dua tahun tujuh bulan penjara karena telah menghina seorang pejabat publik, Rabu (14/12) waktu setempat.

Selain vonis penjara, Imamoglu juga dilarang memegang jabatan publik, yang menurut para kritikus merupakan upaya untuk menggagalkan upayanya untuk menggeser Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dalam pemilihan tahun depan.

Kejahatan Imamoglu, menurut pengadilan, adalah bahwa dia menyebut pejabat yang membatalkan pemilihan walikota Maret 2019 sebagai orang bodoh, setelah kemenangannya mengakhiri rentetan kekuasaan selama 25 tahun oleh Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) Erdogan.


Dia kemudian memenangkan pemilihan ulang pada Juni, dan sukses membatalkan jutaan lira dalam pendanaan publik untuk yayasan pro-pemerintah.

“Putusan hari ini adalah serangan terhadap keinginan jutaan warga Istanbul yang secara demokratis memilih wali kota untuk kota mereka tiga tahun lalu,” kata Imamoglu di akun Twitter berbahasa Inggrisnya, seperti dikutip dari DW, Kamis (15/12).

Imamoglu berupaya mengabaikan proses pengadilan. Kepada kerumunan pendukung di balai kota pada Rabu malam, ia mengumumkan akan melakukan unjuk rasa pada Kamis.

Menurutnya, putusan itu adalah tanda melanggar hukum yang mendalam yang membuktikan bahwa tidak ada keadilan di Turki saat ini.

"Bangsa Turki haus akan keadilan, dan para pemilih akan menanggapi hal ini pada pemungutan suara Juni mendatang," kata Imamoglu.

Pemimpin Partai Rakyat Republik (CHP) Kemal Kilicdaroglu kembali lebih awal dari kunjungan ke Jerman begitu mendengar putusan pengadilan, yang dia gambarkan sebagai pelanggaran berat terhadap hukum dan keadilan.

Putusan Rabu tidak berlaku sampai dikonfirmasi oleh pengadilan banding, namun proses hukumnya bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Jika diratifikasi, Imamoglu akan keluar dari pencalonan untuk menjadi kandidat bersama oposisi melawan Erdogan, yang partainya telah berkuasa lebih dari 20 tahun.

Sementara para aktivis oposisi berpendapat bahwa putusan itu adalah taktik politik untuk mengeluarkan Imamoglu dari pencalonan, pemerintah di Ankara bersikeras bahwa peradilan itu independen.

Erdogan sendiri memulai karir politiknya sebagai walikota Istanbul. Dia juga menghabiskan waktu di penjara pada tahun 1999, karena membacakan puisi yang diputuskan pengadilan menghasut kebencian agama.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Pelita Air Libatkan UMKM Binaan Pertamina dalam PAS Sky Shop

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:59

Seluruh SPPG Wajib Tambah Penerima Manfaat 3B dalam Dua Minggu

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:50

19 Juta Tenaga Kerja dan Upsysteming UMKM

Selasa, 12 Mei 2026 | 03:25

Jokowi dan Pratikno Dituding Bungkam UI Lewat PP 75/2021

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:59

Polisi Ringkus 25 Pelaku Curanmor di Bekasi

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:45

Film Dokumenter “Pesta Babi” Jangan Memperkeruh Keadaan di Papua

Selasa, 12 Mei 2026 | 02:23

Melupakan Laut, Menggadaikan Masa Depan!

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:57

Polda Jambi Bongkar Peredaran Sabu dan "Vape Yakuza" Senilai Rp25,9 Miliar

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:38

Dishub kota Semarang Gencarkan Sosialisasi ke Bus AKAP

Selasa, 12 Mei 2026 | 01:19

Grace Natalie: Saya Nggak Pernah Punya Masalah dengan Pak JK

Selasa, 12 Mei 2026 | 00:57

Selengkapnya