Berita

Upacara pemecatan lima personel Polres Lampung Utara/Ist

Presisi

Lima Personel Polres Lampura Dipecat Tidak Hormat Akibat Judi dan Narkoba

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 22:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Lima Anggota Polres Lampung Utara terlibat narkoba dan judi dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH).

Upacara pemecatan mereka yang melanggar peraturan kode etik profesi Polri itu digelar di lapangan apel Polres Lampung Utara, Senin (12/12).

Upacara PTDH tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail dengan dihadiri oleh Pejabat Utama dan personel Polres.


Kelima personel yang dilakukan PTDH tersebut berinisial Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN dan Briptu FHU.

"Kita melaksanakan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada lima personel Polres Lampung Utara," ujar Kurniawan Ismail dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

"Di mana kelima personel ini tidak bisa hadir sehingga pelaksanaannya kita menggunakan foto untuk pencoretan, namun sebelumnya bahwa sudah diterbitkan skep PTDH dari Kapolda Lampung," jelasnya.

Dia menjelaskan, kelima anggota yang di PTDH melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan perjudian.

"Kegiatan upacara PTDH ini adalah wujud komitmen kami intsitusi Polri khusus Polres Lampung Utara terhadap personel yang melakukan pelanggaran bahkan tindak pidana," demikian Kurniawan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya