Berita

Jurubicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah/Repro

Dunia

Kemlu Panggil Perwakilan PBB di Jakarta Usai Kritik Pengesahan KUHP

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 14:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menyusul kritikan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang ditujukan pada pengesahan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP), Kementerian Luar Negeri RI secara resmi memanggil perwakilan mereka di Jakarta.

Laporan itu dikonfirmasi langsung oleh jurubicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah dalam press briefing di Gedung Nusantara, Jakarta pada Senin (12/12).

"Terkait mengenai pertanyaan perwakilan PBB yang ada di Indonesia di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini," ujarnya.


Alasan pemanggilan diutarakan Teuku merupakan bentuk adab dalam berdiplomasi, sekaligus menjadi jalan komunikasi untuk menjawab keraguan PBB terhadap KUHP yang baru saja disahkan.

"Kesempatan bertemu dengan Kemlu merupakan kesempatan bagi mereka sebagai perwakilan diplomatik untuk menyampaikan pandangan mereka dan kita akan jawab," jelas Teuku.

Ia juga memperingatkan agar PBB tidak terlalu terburu-buru dalam menyimpulkan suatu isu yang belum diverifikasi dan menyebarkannya di media sosial.

"Ada baiknya bagi perwakilan asing seperti PBB untuk tidak terburu-buru dalam memberikan pendapat atau statement sebelum mendapatkan suatu informasi yang jelas," paparnya.

Menurut Teuku, jalur komunikasi untuk membahas berbagai isu akan selalu ada, sehingga PBB harusnya menempuh jalur tersebut sebelum menyampaikan kritik terbuka.

"Jadi ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di suatu negara," tegasnya.

Sejak KUHP disahkan pada Selasa lalu (6/12), kritikan bermunculan, salah satunya dari PBB melalui laman resminya pada Jumat (9/12).

PBB menyoroti beberapa pasal yang dinilai tidak sesuai dengan HAM, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Beberapa pasal lain juga dikawatirkan berpotensi melanggar kebebasan pers dan keyakinan dalam beragama yang bisa memicu tindakan kekerasan di antara mereka.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya