Berita

Bedah modul pedoman peliputan media toleran/Kemenag

Nusantara

Kemenag Susun Pedoman Peliputan Konflik Keagamaan

SENIN, 12 DESEMBER 2022 | 08:47 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) berharap pekerja media memiliki keberpihakan dan semangat untuk menguatkan toleransi dan moderasi beragama dalam setiap pemberitaan.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo mengatakan bahwa  peliputan konflik keagamaan tidak mudah karena ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh jurnalis.

"Peliputan konflik keagamaan ini sangat rentan. Jika salah memberi informasi, bisa jadi bukan memadamkan api, namun menyulut api lebih besar," ujar Wibowo.


Menjawab tantangan itu, Kemenag kemudian menyusun Modul Pedoman Peliputan Media Toleran. Modul ini, menurut Wibowo,  juga menjadi sumbangsih Kemenag untuk membantu Dewan Pers memberikan panduan bagi media dalam meliput konflik keagamaan.

"Pedoman ini diharapkan dapat meminimalisir potensi kesalahan dalam peliputan konflik keagamaan," kata Wibowo dalam acara Bedah Modul Pedoman Peliputan Media Toleran, di Bogor, Jawa Barat, Minggu (11/12) seperti dikutip dari situs resmi Kemenag.  

"Modul ini tentunya belum sempurna. Kami berharap rekan-rekan media dapat memberikan sumbang saran untuk menyempurnakannya," papar Wibowo di depan puluhan jurnalis.

Hadir dalam acara tersebut, anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro yang mengapresiasi penyusunan modul tersebut sebagai  upaya yang dilakukan Kemenag.

 "Peliputan masalah ini (konflik keagamaan) sangat menguji bagaimana kita harus bersikap, menguji independensi kita. Kami berterima kasih Kemenag telah menyusun panduan ini," ujar Sapto.

Pemerhati sosial Savic Ali, yang juga hadir sebagai narasumber, menyatakan peliputan konflik keagamaan perlu memperhatikan beberapa hal. Di antaranya pemilihan sumber dan narasumber, perspektif HAM, serta pengetahuan jurnalis terhadap nilai-nilai lokal.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya