Berita

Koordinator Gerak Aceh, Askhlani/Net

Nusantara

Gerak Aceh Khawatir Koruptor Kian Menjamur dengan Disahkan KUHP Baru

KAMIS, 08 DESEMBER 2022 | 05:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) oleh DPR RI, mendapat sorotan dari Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh. Utamanya, pada pasal 603 yang mengatur tindak pidana korupsi dengan penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.

"Pasal tersebut akan meningkatkan angka korupsi dan menjamurnya para koruptor di Indonesia," kata Koordinator Gerak Aceh, Askhlani kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (7/12).

Askhlani menjelaskan bahwa dalam pasal 603 disebutkan "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI".


"Padahal sebelumnya pada UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 disebutkan kalau pelaku tindak pidana korupsi bisa mendapat pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, dalam naskah KUHP pasal 603 itu disebutkan koruptor hanya membayar denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan sebelumnya dalam UU 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp 200 juta.

Dengan fenomena yang terjadi saat ini, kata Askhal, seharusnya undang-undang diciptakan untuk dapat menekan dan memberantas korupsi dan kejahatan. Apabila hukuman yang diterapkan di dalam undang-undang sangat berat, maka para pelaku kejahatan dapat berfikir dan mengurungkan niatnya.

"Dengan ancaman hukum yang rendah membuat para koruptor ini bukannya semakin takut, malah akan membuat semakin tumbuh korupsi di Indonesia," terangnya.

Kata Askhlani lagi, seharusnya UU menjadikan orang-orang tidak melakukan tindak kejahatan. Hukuman yang berat dan tinggi akan membuat orang akan berpikir ulang untuk melakukan tindak kejahatan, karena ancamannya lebih tinggi.

"Seharusnya eksekutif dan legislatif dapat belajar dari pengalaman sebelumnya dimana pada UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi meskipun ancaman hukuman berat, tetapi pada masa itu angka korupsi juga melonjak tinggi," ujar pria yang juga berprofesi sebagai Advokat tersebut.

Lebih lanjut Askhal mengatakan bahwa dapat dipastikan dengan ancaman pidana ringan, akan ada kecenderungan kejahatan pidana korupsi menjadi lebih banyak.

"Dalam UU 31/1999 ancaman hukumannya tinggi, tetapi tingkat korupsi juga tinggi, harusnya ini menjadi pembelajaran menjadi para pembuat kebijakan," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya