Berita

Cristina Fernandez de Kirchner/Net

Dunia

Terlibat Skandal Penipuan, Wakil Presiden Argentina Cristina Fernandez Divonis 6 Tahun Penjara

RABU, 07 DESEMBER 2022 | 10:56 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Argentina pada Selasa (6/12) menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada wakil presiden sekaligus mantan presiden Cristina Fernandez de Kirchner setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan senilai 1 miliar dolar AS terkait pekerjaan publik.

Selain hukuman penjara, Fernandez, yang pernah menjadi presiden Argentina selama dua masa jabatan antara 2007 dan 2015 juga dilarang memegang jabatan publik seumur hidup.

Meskipun dinyatakan bersalah, Fernandez kemungkinan tidak akan menjalani hukuman penjara segera karena dia memiliki kekebalan atas peran pemerintahannya dan diperkirakan akan mengajukan proses banding yang panjang yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.


Dalam sidang panel tiga hakim menolak dakwaan kedua terhadap Fernandez, yaitu menjalankan organisasi kriminal, yang vonis bersalahnya bisa membuat hukuman penuhnya menjadi 12 tahun penjara.  

Hukuman tersebut menandai pertama kalinya seorang wakil presiden Argentina dihukum karena kejahatan saat menjabat.

Dalam siaran langsung setelah putusan diumumkan, Fernandez mengatakan bahwa dakwaan terhadapnya bermotif politik.

Jelas bahwa idenya selalu untuk menghukum saya,” katanya, seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (7/12).

“Ini adalah negara paralel dan mafia," ujarnya.

Dia juga mengumumkan bahwa dia tidak akan mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2023.

Mantan presiden tersebut menggambarkan proses hukum terhadapnya sebagai "tarif hukum", yang oleh para analis politik di wilayah tersebut digambarkan sebagai bentuk "perang politik" yang melibatkan politisi, peradilan, dan media, dengan maksud untuk mencoreng pemimpin kiri sebagai orang yang korup.

Putusan itu dipastikan akan memperdalam celah di Argentina, di mana populis berusia 69 tahun itu mendominasi lanskap politik dan baru-baru ini selamat dari upaya pembunuhan yang gagal setelah senjata penyerangnya tampaknya macet.  

Bulan lalu, Fernández bahkan membandingkan hakimnya dengan "regu tembak".

Fernández dituduh mengatur 51 kontrak pekerjaan umum di provinsi Patagonian Santa Cruz untuk diberikan kepada sebuah perusahaan milik Lázaro Báez, seorang teman dan rekan bisnis Fernández dan mendiang suaminya, mantan presiden Néstor Kirchner, yang memerintah Argentina dari tahun 2003 -2007.

Báez, yang juga dijatuhi hukuman enam tahun bersama Fernández, dihukum karena pencucian uang pada Februari 2021 dan saat ini berada dalam tahanan rumah saat dia mengajukan banding atas hukumannya.

"Saya pikir ini adalah penilaian penting yang menunjukkan perampokan terjadi di Argentina," kata Patricia Bullrich, pemimpin partai oposisi sayap kanan Republican Proposal (PRO) kepada Guardian.

“Selama bertahun-tahun, (Fernández) mencoba mengacaukan korupsi dan perampoka dengan pengadilan politik," katanya .

"Pengadilan politik adalah ketika seseorang ditahan karena ide-idenya. Di sini, terjadi perampokan nyata," lanjut Bullrich.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya