Berita

Demonstrasi buruh di depan Gedung Sate, Kota Bandung/RMOLJabar

Nusantara

Buruh Minta Ridwan Kamil Setuju pada Rekomendasi UMK 2023

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 03:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ratusan buruh di Jawa Barat geruduk Gedung Sate di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (5/12). Dalam aksinya, mereka meminta Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 yang rata sebesar 10 persen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta menyatakan, dalam aksi kali ini pihaknya membawa tiga tuntutan terkait kenaikan UMK 2023 di Jabar.

"Pertama, meminta gubernur tidak mengubah rekomendasi bupati/walikota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan upah (UMK) 10 persen," kata Sidarta dikutip Kantor Berita RMOLJabar.


Kemudian, tuntutan kedua yakni meminta gubernur memperhatikan kembali Surat Keputusan UMP 2023 bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun sebagai dasar menetapkan skala upah.

Sebab, kata Sidarta, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga terdapat persamaan upah antara buruh yang bekerja kurang dari 1 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun.

"Sedangkan, upah minimum itu hanya untuk pekerja lajang 0 tahun. Yang sudah berkeluarga harus berlaku skala upah yang sifatnya wajib," imbuhnya.

Ia menambahkan, gubernur harus melakukan diskresi karena disparitas upah di Jabar bagian barat dan timur sangat jauh berbeda. Sementara, biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup biayanya hampir sama.

"Kami meminta diskresi kepada gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp 3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," terangnya.

"Karena ada yang upahnya Rp4 juta lebih tapi ada yang masih di bawah Rp 3 juta," tambahnya.

Adapun Pemprov Jabar sebelumnya menyatakan, kenaikan UMP Rp 1.986.670.17 dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya