Berita

Aksi kemilang penjaga gawang Kroasia Dominik Livakovic/Net

Sepak Bola

Tiga Algojo Gagal Eksekusi Penalti, Jepang Harus Pulang dari Qatar

SELASA, 06 DESEMBER 2022 | 00:49 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Adu penalti harus dijalani tim nasional Jepang dan Kroasia untuk menentukan pemenang pada babak 16 besar Piala Dunia 2022 di Qatar.

Kedua tim harus mengakhiri laga di babak normal 90 menit dengan skor imbang 1-1 dalam laga yang digelar diStadion Al Janoub, Senin (5/12).

Jepang sebetulnya membuka keunggulan lebih dulu di menit 43 lewat sontekan Daizen Maeda.


Di awal babak kedua, Ivan Perisic mampu menuntaskan umpan Dejan Lovren dengan sundulan untuk menyamakan skor.

Pada babak tambahan, kedua tim tidak mampu mencetak gol hingga wasit melanjutkan di babak adu penalti.

Dominik Livakovic menjadi bintang Kroasia di babak penalti setelah mampu menangan tiga tendangan algojo Jepang.

Takumi Minamino dan Kaoru Mitoma yang maju dua pertama, harus tertunduk karena tendangannya gagal bersarang di gawang.

Asa Jepang sebetulnya terbuka kala penendang ketiga Kroasia, Marko Livaja hanya membentur mistar gawang.

Sayang, Maya Yoshida yang menjadi penendang keempat Jepang kembali tertundung usai tendangannya tertangkis kiper Kroasia.

Alhasil, Mario Pasalic mememastikan kemenangan Krosia dengan skor 1-3 setelah sukses menyarangkan bola ke gawang Shuichi Gonda.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya