Berita

Aksi menolak RKUHP di Bandar Lampung/RMOLLampung

Nusantara

Ancam Kebebasan, Koalisi Masyarakat Sipil Lampung Desak Pemerintah Hapus Pasal-pasal Bermasalah di RKHUP

SENIN, 05 DESEMBER 2022 | 15:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aksi penolakan rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lewat sidang paripurna DPR-RI pada Selasa besok (6/12) direspons dengan aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Sipil Lampung. Mereka melakukan aksi tolak pengesahan RKUHP di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Senin (5/12).

Koalisi yang terdiri dari jurnalis, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil itu menilai, terdapat pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang bisa mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan sipil.

Koordinator aksi, Derri Nugraha mengatakan, ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah mengesahkan RKUHP tersebut. Di antaranya pasal 218, pasal 219, dan pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.


Kemudian pasal 240 dan pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 263 tentang penyiaran atau penyerbarluasan berita atau pemberitahuan bohong, pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

“Pasal-pasal ini berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah,” kata Derri, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (5/12).

Sementara itu, Ketua Wahana Cita Indonesia, Rachmad Cahya Aji, meminta pasal yang dapat memidanakan upaya pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi diharapkan dapat direvisi. Hal tersebut tertuang di Pasal 412.

“Menyosialisasikan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi perlu dilakukan dengan tujuan untuk mendegah penyakit infeksi menular seksual,” ujarnya.

Selain penolakan pengesahan RKUHP, koalisi juga menyuarakan pencabutan sejumlah undang-undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja 2020, UU Minerba 2020, dan UU KPK 2020. Sebab, UU tersebut sangat merugikan masyarakat di berbagai sektor.

Misalnya, di sektor ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja 2020 banyak memangkas hak-hak buruh seperti formula menghitung upah tidak lagi berdasarkan pencapaian kehidupan layak, namun lebih kepada variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Adapun poin-poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung adalah Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Mendesak pemerintah dan DPR RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

Kemudian, Pemerintah dan DPR RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

Dan mendesak transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya