Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Oknum Notaris WG Terancam Dipidanakan Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Perusahaan Tambang

JUMAT, 02 DESEMBER 2022 | 03:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Syahri Ramadhan selaku Direktur PT Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat ke Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus pemalsuan akta pendirian PT BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut," ujar Advokat Abdul Gofur selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan wartawan di Jakarta, Kamis (1/12).


Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya, dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.

"Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum," terang Abdul Gofur.

Dijelaskannya, PT Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham. Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul.Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

"Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali," tukasnya.

Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu. Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

"Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat," katanya.

WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022, yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi: "Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik."

"Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana "Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum notaris WG dan siapapun yang terlibat serta membantu pidana pemalsuan tersebut ke pihak berwajib," pungkas Abdul Gofur.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya