Berita

Bareskrim Polri/Net

Hukum

Oknum Notaris WG Terancam Dipidanakan Atas Dugaan Pemalsuan Akta Otentik Perusahaan Tambang

JUMAT, 02 DESEMBER 2022 | 03:27 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Syahri Ramadhan selaku Direktur PT Berau Jaya Perkasa, mengancam akan mempidanakan oknum notaris berinisial WG yang beralamat di Sumedang, Jawa Barat ke Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus pemalsuan akta pendirian PT BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022.

WG akan dipidanakan karena diduga telah melakukan kegiatan secara sepihak pemalsuan akte ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM.

"Padahal Syahri Ramadhan selaku direktur sekaligus pemegang saham mayoritas tidak pernah sepakat menandatangani dan menghadiri perubahan tersebut," ujar Advokat Abdul Gofur selaku kuasa hukum Syahri Ramadhan wartawan di Jakarta, Kamis (1/12).


Abdul Gofur mengatakan kliennya merasa ditipu oleh notaris berinisial WG yang diduga berkomplot dengan kawan-kawannya, dengan cara mengubah saham Syahri Ramadhan menjadi minoritas.

"Diduga pemalsuan data-data dan tanda tangan dilakukan berkomplot dengan sejumlah oknum," terang Abdul Gofur.

Dijelaskannya, PT Berau Jaya Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang berkedudukan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Pada tahun 2017 perusahaan tersebut diblokir pada sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI lantaran adanya sengketa kepemilikan saham. Setelah sekian lama sengketa kepemilikan saham, diterangkan Abdul.Gofur, perusahaan ini yang akhirnya dimenangkan oleh Syahri Ramadhan, kliennya selaku Direktur dengan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kemenangan Syahri Ramadhan atas kepemilikan sahamnya dilakukan melalui bantuan tim kuasa hukumnya, Abdul Gofur dari kantor hukum Analytical Jurist Law Firm Jakarta.

"Setelah dikuasakan kepada kami akhirnya pemblokiran pada Sistem Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM berhasil dibuka kembali," tukasnya.

Namun, menurut Abdul Gofur, persoalan tidak berhenti sampai disitu. Setelah mengetahui adanya pembukaan pemblokiran, rupanya banyak pihak yang masih berusaha dengan cara memalsukan akte otentik notaris untuk menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan, dengan berbagai cara yang ilegal atau melawan hukum.

"Salah satu oknum notaris dimaksud berinisial WG gang beralamat di Sumedang, Jawa Barat," katanya.

WG diduga telah melakukan pemalsuan akta pendirian PT. BJP bernomor 19 tertanggal 9 November 2022, yang kemudian diberitahukan ke sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Abdul Gofur, pemalsuan akta otentik merupakan perbuatan melawan hukum pidana sebagaimana pasal 264 ayat (1) ke 1 KUHP yang berbunyi: "Pemalsuan Surat diancam dengan Pidana Penjara Delapan Tahun jika dilakukan terhadap Akta-akta otentik."

"Bahkan, oknum notaris tersebut bisa dikenakan kode etik profesi jabatan notaris," tegasnya.

Karena itu, pihaknya menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah pidana "Kita akan melakukan upaya-upaya hukum terhadap oknum notaris WG dan siapapun yang terlibat serta membantu pidana pemalsuan tersebut ke pihak berwajib," pungkas Abdul Gofur.


Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya