Berita

Biji nikel/Net

Politik

PPI Dunia Dukung Pemerintah Banding Atas Putusan Sengketa Ekspor Bijih Nikel

MINGGU, 27 NOVEMBER 2022 | 23:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Perhimpunan Pelajar Indonesia Dunia (PPID) tegaskan sikap untuk mendukung Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah banding atas Badan Penyelesaian Sengketa atau (Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Center.

Indonesia diketahui kalah gugatan di WTO karena persoalan kebijakan pemerintah Indonesia yang melarang ekspor bijih nikel ke luar negeri.

"Tentunya, kami mendukung upaya pemerintah Indonesia untuk mengajukan banding, sehingga putusan panel ini belum memiliki keputusan yang tetap," ujar Ketua Umum PPID Achyar Al Rasyid dalam keterangannya, Minggu (27/11).


Bagi Achyar, mengambil langkah banding adalah bentuk komitmen dari Presiden Joko Widodo soal kebijakan hilirisasi bahan mentah.

Menurutnya, Indonesia sudah saatnya tegas dan segera merealisasikan kebijakan hilirisasi terhadap sumber daya energi tanah air.

"Kami berpandangan bahwa pemerintah Indonesia perlu untuk terus melanjutkan hilirisasi ini dengan terus menerus secara massif seiring degan proses banding yang kita jalankan tersebut,” tuturnya.

Kata Achyar lagi, Pemerintahan Indonesia yang merasa industri pengolahan nikel perlu terus digalakkan, memang membutuhkan bantuan investasi dan proteksi dari pemerintah itu sendiri serta dukungan swasta.

Fakta tersebut membuat Koordinator PPID periode 2022-2023 yang kini diketuai Achyar, membuat pernyataan dalam acara penandatanganan Mou antara PPI Dunia dengan PT Virtue Dragon Nickel Industrial Park.

Adapun Indonesia kalah gugatan di WTO oleh Uni Eropa. Hasil putusan panel WTO yang dicatat dalam sengketa DS 592 sudah keluar pada tanggal 17 Oktober 2022.

Isinya, Memutuskan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.

Dalam final panel report tersebut juga berisi panel menolak pembelaan yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia terkait dengan keterbatasan jumlah Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (Aspek Lingkungan) sebagai dasar pembelaan.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyampaikan, keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap. Maka, Indonesia tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan sengketa diadopsi Dispute Settlement Body (DSB).

"Keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga Pemerintah akan melakukan banding," ungkap Arifin.

Adapun final report akan didistribusikan kepada anggota WTO lainnya pada tanggal 30 November 2022 dan akan dimasukkan ke dalam agenda DSB pada 20 Desember 2022.

Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Kedua, Peraturan Menteri ESDM 11/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya