Berita

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi/Ist

Nusantara

Serikat Buruh di Sumut Siap Dukung Kepgub tentang Penetapan UMP

SABTU, 26 NOVEMBER 2022 | 04:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejumlah pimpinan serikat buruh berpendapat bahwa lahirnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 memberikan respons positif atas aspirasi buruh yang sudah diakomodir oleh pemerintah.

Sebab Permenaker ini memberi opsi bagi buruh untuk mengusulkan persentase dari kenaikan UMP untuk tahun 2023.

Sejalan dengan itu, pimpinan buruh di Sumut merasa yakin bahwa Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang selama ini sangat merespons dan mengakomodir aspirasi buruh akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 yang memberikan rasa keadilan bagi buruh maupun dunia usaha.


Ketua Serikat Pekerja Indonesia Sumut Johnson Parbosi menyatakan berterima kasih kepada pemerintah yang telah menaikkan upah buruh dengan memberlakukan Permenaker 36 tahun 2022. Oleh karenanya Johnson juga merasa yakin Gubernur Edy Rahmayadi akan dapat memaksimalkan upah buruh dengan menggunakan opsi yang dapat diterima buruh dan pengusaha.

"Saya yakin Pak Edy Rahmayadi akan memutuskan UMP ini dengan adil," ujar aktivis buruh ini dikutip dari Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (25/11).

Sementara itu, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut Ramlan Hutabarat menyatakan respons selama ini Gubernur Edy Rahmayadi telah sangat dekat dengan buruh.

Sehingga sangat memahami aspirasi yang dibutuhkan oleh buruh terkait tentang UMP yang akan ditetapkan. Oleh karenanya dengan pemberlakukan Permenaker 18 tahun 2022 Gubernur Edy akan bisa memilih opsi yang terbaik untuk menetapkan UMP Provinsi.

Kata Johnson lebih lanjut serkat buruh sangat memahami bahwa tidak mungkin kenaikan UMP itu mencapai 13-15 persen.

"Sebab kami pun memahami kondisi perekonomian kita, demi kelangsungan pertumbuhan ekonomi kami dapat memaklumi bila ada pilihan opsi yang dikeluarkan oleh Gubernur yang dapat diterima oleh para serikat buruh," kata Johnson.

Sebagai Ayah Buruh Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi pasti akan memberikan yang terbaik atas penetapan UMP yang mulai berlaku Januari 2023. "Karena kami meyakini selama ini beliau sangat merespon dan dekat dengan kaum buruh," Johnson.

Pendapat lainnya juga diberikan Ketua DPD Federasi Kayu dan Kehutanan (KAHUT) KSPSI Sumut Sahrum mengatakan serikat buruh tidak akan kaku dalam merespons keputusan Gubernur yang ditetapkan.

"Harapan buruh kepada Gubernur Edy untuk memilih opsi yang adil sedangkan besaran persentase kami serahkan kepada Pak Edy Rahmayadi karena beliau akan mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Sumut. Sikap kami serikat pekerja , Sumut tetap kondusif pertumbuhan ekonomi bisa berjalan tetapi kehidupan buruh juga bisa layak dengan UMP yang adil," ujarnya.

Dia yakin dan percaya Gubernur Edy yang selama ini sering berkomunikasi dengan buruh. “Bahkan (Edy) sudah dua kali memberikan rumah dinas sebagai tempat kegiatan buruh, beliau akan bisa mempertimbangkan yang terbaik. Mengayomi kaum buruh. Dan menjaga buruh ini bermartabat sebagaimana visi Gubernur itu mewujudkan Sumut yang bermartabat,” kata Sahrum.

Sejak 17 November pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang penetapan upah minimum Tahun 2023.

Berdasarkan informasi yang diterima, Gubernur akan mengumumkan UMP tahun 2023 paling lambat 28 November 2022. Sedangkan penetapan  UMK 7 Desember 2022.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya