Berita

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto/Net

Presisi

Soal Setoran Ismail Bolong, Kabareskrim: Jangan-jangan Mereka yang Terima

SABTU, 26 NOVEMBER 2022 | 00:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akhirnya angkat bicara soal pengakuan Ismail Bolong terkait dengan setoran hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Pengakuan Ismail berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Biro Paminal Propam Polri. Terkait hal ini, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan membenarkan, begitu juga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam LHP itu, Komjen Agus disebut menerima uang koordinasi dari Ismail agar aktivitas pertambangan ilegal di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara tidak tersentuh oleh hukum.


Namun Agus membantah dirinya menerima setoran, ia justru menuding balik bahwa Ferdy Sambo bersama jajaran Propam termasuk Hendra Kurniawan yang menerima setoran.

“Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/11).

"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," sambung Agus menambahkan.

Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Biro Pengamanan Internal Polri Nomor  R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 menyebut aktivitas pertambangan ilegal di Kaltim diduga menyetorkan sejumlah ke pejabat di Polda Kaltim dan Mabes Polri.

Adapun pejabat di tingkat Mabes Polri, dalam LHP disebut Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim dan Kasubdit V Ditipidter Bareskrim Polri.

Selain surat dari Biro Paminal Propam, Ferdy Sambo kala mejabat Kadiv Propam juga mengeluarkan surat terkait dengan penyelidikan yang dilakukan Hendra atas aktivitas tambang ilegal di Kaltim tersebut

Sebagaimana sejumlah point dalam Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dibeberkan yang hasilnya sebagaimana pengakuan Ismail Bolong dalam video yang beredar di media sosial. Yaitu, menyetorkan sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Bedanya, dalam LHP disebut mantan anggota kepolisian itu menyerahkan uang kepada Komjen Agus Andrianto dalam bentuk mata uang dolar yang dirupiahkan senilai Rp 2 miliar sebanyak tiga kali, sebagaimana pengakuan dalam videonya yang viral.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya