Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/Net

Politik

Demo Akbar Pecah Jika UMP Jakarta Tidak Naik Jadi Rp 5,1 Juta

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 10:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 10,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.131.569.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, terdapat perbedaan usulan angka kenaikan UMP. Usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

Di mana, dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMP ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Namun, buruh menolak usulan yang diajukan pengusaha terkait besaran UMP.


"Ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI ke Pj Gubernur," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11).

Said Iqbal menjelaskan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11 persen.

"Apindo tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62 persen. Atau dia adalah naiknya jadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11 persen," kata Said Iqbal.

Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6 persen. Dengan hitungan itu, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798. Adapun buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5 persen menjadi Rp 5.131.569.

"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55 persen. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," terang Said Iqbal.

Berdasarkan litbang Partai Buruh kata Said Iqbal, inflasi Indonesia pada Januari-Desember diprediksi 6-7 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5 persen. Sehingga, hal tersebut menjadi alasan buruh meminta kenaikan upah 10,55 persen.

Selain itu, konsumsi buruh tertekan 30 persen pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi, upah minimum disebut sudah tidak naik sejak tiga tahun.

Menurut Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional adalah sebesar 8,16 persen jika mengacu pada Permenaker 18/2022.

Iqbal pun mengancam, bahwa buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November 2022.

"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November 2022), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Ramos-Horta Puji Toleransi dan Ketangguhan Rakyat Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:17

Polisi Konfirmasi Korban Tewas saat Demo DPR Seorang Pedagang Cermin

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:10

Aturan Turunan UU DKJ Harus Rampung Sebelum Keppres IKN Terbit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:09

Astra Sudah Jangkau 35.726 Warga Lewat 7 Posko Gempa NTT

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:04

Penanganan Karhutla di Riau Jadi Contoh yang Baik

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:01

Budi Arie Pasang Badan Cuci Nama Jokowi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 22:00

Peluncuran Wajah Baru RS Tria Dipa, Hadirkan Teknologi Medis Teranyar

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:57

BI: Daripada Kredit, Mayoritas Bank Parkir Likuiditas di Surat Berharga

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

LPJ Diterima, Gus Yahya Akui Tak Sempurna Pimpin PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:51

Pengusutan Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor Merembet ke Dinas Pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:50

Selengkapnya