Berita

Presiden KSPI, Said Iqbal/Net

Politik

Demo Akbar Pecah Jika UMP Jakarta Tidak Naik Jadi Rp 5,1 Juta

KAMIS, 24 NOVEMBER 2022 | 10:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Konfederasi Serikat Pekerjaan Indonesia (KSPI) mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 10,5 persen. Sehingga, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.131.569.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, terdapat perbedaan usulan angka kenaikan UMP. Usulan tersebut diberikan oleh perwakilan pemerintah, serikat buruh, dan pengusaha.

Di mana, dewan pengupahan DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMP ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Namun, buruh menolak usulan yang diajukan pengusaha terkait besaran UMP.


"Ternyata ada tiga usulan angka yang berbeda. Ada tiga angka yang diusulkan oleh dewan pengupahan DKI ke Pj Gubernur," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11).

Said Iqbal menjelaskan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP 2,62 persen. Sementara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengusulkan kenaikan 5,11 persen.

"Apindo tetap mengacu PP nomor 36/2021, maka kenaikannya ketemu 2,62 persen. Atau dia adalah naiknya jadi Rp 4,76 juta. Kadin setuju Permenaker Nomor 18/2022, naiknya adalah 5,11 persen," kata Said Iqbal.

Sedangkan pemerintah menggunakan Permenaker 18/2022, dan mengusulkan kenaikan 5,6 persen. Dengan hitungan itu, UMP DKI Jakarta menjadi Rp 4.901.798. Adapun buruh mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 10,5 persen menjadi Rp 5.131.569.

"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh meminta Pj DKI Jakarta mengabulkan usulan daripada serikat pekerja itu 10,55 persen. Karena sangat realistis, berdasarkan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," terang Said Iqbal.

Berdasarkan litbang Partai Buruh kata Said Iqbal, inflasi Indonesia pada Januari-Desember diprediksi 6-7 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi berkisar antara 4-5 persen. Sehingga, hal tersebut menjadi alasan buruh meminta kenaikan upah 10,55 persen.

Selain itu, konsumsi buruh tertekan 30 persen pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Apalagi, upah minimum disebut sudah tidak naik sejak tiga tahun.

Menurut Iqbal, rata-rata kenaikan UMP secara nasional adalah sebesar 8,16 persen jika mengacu pada Permenaker 18/2022.

Iqbal pun mengancam, bahwa buruh akan menggelar aksi besar-besaran jika kenaikan UMP berada di bawah estimasi rata-rata. Rencananya, aksi dilakukan di DKI Jakarta sebelum penetapan UMP 28 November 2022.

"Aksi akan dilakukan di DKI Jakarta sebelum tanggal 28 (November 2022), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

Kaharuddin Djenod Kembali Pimpin PT PAL Indonesia

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:50

Nusron Bersama Wamenhan dan KSAU Bahas Penataan Aset Pertanahan TNI AU

Rabu, 27 Mei 2026 | 03:27

Gatot Nurmantyo Berharap Presiden Keluarkan Dekrit Sesuai Amanat AD/ART Gerindra

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:59

Anies Baswedan dan Suara Kentongan

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:35

Rocky Gerung: Eksaminasi Putusan Kerry Riza Uji Cara Berpikir Penegak Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 | 02:12

Wali Kota Agustina Gelar Nobar Dukung Celyna Grace di Indonesian Idol Season XIV

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:54

UUD 2002 Berhasil Bikin Kekayaan Indonesia Dirampok Besar-besaran

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:31

PT PAL Indonesia Bukukan Kenaikan Laba Bersih Sebesar 108,58 Persen

Rabu, 27 Mei 2026 | 01:13

Keterwakilan 30 Persen Perempuan Jangan Cuma Formalitas bagi Parpol

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:47

Pasal Kerugian Negara Dianggap Tidak Efektif Berantas Korupsi

Rabu, 27 Mei 2026 | 00:25

Selengkapnya