Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/Net

Hukum

KPK Usut Rekening Gendut Miliaran Rupiah Milik Pejabat Mabes Polri AKBP Bambang Kayun

RABU, 23 NOVEMBER 2022 | 10:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS telah resmi jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga terima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah dalam perkara suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara yang menjerat AKBP Bambang Kayun saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu pagi (23/11).


Dengan ditetapkannya AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka, KPK sangat yakin bahwa institusi Polri akan mendukung upaya proses penyidikan yang sedang dilakukan.

"Kami sangat yakin Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut," pungkas Ali.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, uang suap dan gratifikasi yang diterima oleh AKBP Bambang Kayun senilai ratusan miliar rupiah. Bahkan, KPK menemukan rekening gendut milik AKBP Bambang Kayun yang digunakan untuk menampung uang suap dan gratifikasi tersebut.

AKBP Bambang Kayun sendiri telah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (21/11) terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan pihak termohon adalah KPK.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, AKBP Bambang Kayun selaku pemohon menyampaikan enam petitumnya.

Pertama, memohon agar Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/11/2022 tanggal 2 November 2022 yang menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang diduga dilakukan oleh AKBP Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dari Emylia Said dan Hermansyah adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilaksanakan KPK terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri AKBP Bambang Kayun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Keempat, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening AKBP Bambang Kayun atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas AKBP Bambang Kayun pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

Kelima, menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan AKBP Bambang Kayun selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis / bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak Oktober 2021 sampai dengan diajukannya permohonan tersebut.

Keenam, menghukum KPK untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo, atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, AKBP Bambang Kayun memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya